Korban Curhat Sudah 2 Tahun Dicabuli Ayah Tiri

Korban Curhat Sudah 2 Tahun Dicabuli Ayah Tiri

Metroterkini.com - Aparat Polres Wonogiri menangkap NS (43), warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri setelah ketahuan mencabuli AL (13) anak tirinya dua tahun terakhir. Korban yang masih berstatus pelajar SMP kelas 7 ini dicabuli NS sejak masih duduk di bangku kelas lima SD. 

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono yang dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/2/2022) menyatakan ayah tiri korban ditangkap setelah keluarga melaporkan kasus itu ke polisi. 

"Saat ini, kasus pencabulan yang dilakoni ayah tiri korban sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri,” kata Iwan. 

Iwan menuturkan kepada polisi, tersangka NS mengaku sudah mencabuli anak tirinya sejak kelas lima SD hingga korban saat ini kelas tujuh SMP. Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban curhat di grup WhatsApp mengajinya. 

Curahan hati (curhat) yang disampaikan korban dalam grup itu lalu dikopi temannya mengaji. 

"Teman mengaji korban lalu mengirimkan screenshot (tangkap layar) berisi curhatan korban kepada keluarga korban,” jelas Iwan. 

Mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban mencari AL untuk ditanyai terkait kebenaran informasi tersebut. Saat ditanya, korban mengaku berulangkali dicabuli ayah tirinya. 

Tak terima dengan ulah NS, keluarga korban bersama ketua RT setempat mendatangi rumah pelaku. Saat diklarifikasi, tersangka NS sempat membantah dirinya mencabuli anak tirinya. 

"Namun akhirnya tersangka NS mengaku sudah mencabuli anak tirinnya sejak kelas lima SD,” tandas Iwan. 

Tak terima dengan perbuatan NS, ibu kandung korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke polisi. Saat ini tersangka NS sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Wonogiri. [**]

Berita Lainnya

Index