Uncle Jay Gembong Narkoba Internasional Jalani Sidang Perdana

Uncle Jay Gembong Narkoba Internasional Jalani Sidang Perdana

Metroterkini.com - Uncle Jay (26) diduga gembong Narkoba Internasional mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Hal ini dikatakan Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf kepada awak media, Kamis (3/2/22) siang.

Uncle Jay yang nama aslinya Hadi Sepra Dianto alias Adi yang diduga mafia Narkoba antar negara sudah bertahun-tahun masuk target operasi aparat penegak hukum di Indonesia.

Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf menyampaikan bahwa sidang perdana perkara narkoba Uncle Jay sudah berlangsung, Selasa (25/1/22) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Akbar dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Baru sidang pertama. Agendanya pembacaan dakwaan. Pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi untuk pembuktian," ungkap Ulwan Maluf singkat.

Dalam dakwaan disebutkan, Uncle Jay diduga melakukan percobaan, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5  gram.

Terhadap perbuatannya Uncle Jay didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. Dan pada dakwaan kedua Uncle dikenakan Pasal (112) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. Berikut bunyi dakwaannya:

Bahwa terdakwa HADI SEPRA DIANTO als ADI als UNCLE JAY bin SUBANDI, pada hari Senin tangal 19 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di dekat kolam renang di jalan wonosari barat kec. Bengkalis kab. bengkalis, atau di daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020, sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa menghubungi RIO REZEKI als DEDEK bin ROZALI (alm) melalui Video Call aplikasi WhatsApp dan terdakwa menawarkan pekerjaan kepada RIO untuk mengantarkan Narkotika Jenis Shabu ke pekanbaru.

Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020, sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa menghubungi saudara RIO dan terdakwa mengatakan agar saudara RIO membeli nomor baru.

Setelah saudara RIO mengirimkan nomor Hp yang baru kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengirimkan nomor saudara RIO kepada saudara BAYU (dalam lidik), maka merekalah yang langsung berkomunikasi untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut., kemudian saudara RIO menghubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa terserah saudara RIO untuk mengantarkan shabu tersebut ke Pekanbaru.

Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 Wib didekat kolam renang di jalan wonosari barat kec. Bengkalis kab. Bengkalis dengan cara saudara RIO menjemput Narkotika Jenis Shabu tersebut seorang diri yang diambil dari orang suruhan saudara BAYU bernama Muhammad Rasit Firnando.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 269/14309/2020 pada hari Senin tanggal 02 November 2020 yang ditandatangani oleh LAILATURRAHMAH,SE dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti milik MUHAMMAD RASIT FIRNANDO, sebanyak 19 (sembilan belas) paket besar dalam kemasan warna hijau tulisan cina yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 17.893,54 gram.

Barang bukti milik RIO REZEK, sebanyak 1 (satu) paket besar dalam kemasan warna hijau tulisan cina yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih sebanyak 454,64 gram

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1383/NNF/2020 tanggal 11 November 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa DEWI ARNI, MM dan IMAM YUSUF HANURA,S.Si dengan kesimpulan :

Dari hasil analisis tersebut bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 dan terdaftar dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Diberitakan sebelumnya, pria muda ini menjadi incaran polisi Polres Bengkalis dan Polda Riau setelah Polres Bengkalis Oktober tahun 2020 lalu berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 19 kilogram di Bengkalis

Nama Uncle Jay disebut sebut sebagai pengendali dalam perkara tesebut. Satres Narkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan pengejaran sampai ke Batam untuk mendapatkannya. 

Namun saat itu pencarian belum membuahkan hasil. Setelah itu tim Satres Narkoba Bengkalis melakukan koordinasi dengan Polda Riau. 

Koordinasi ini kemudian baru berhasil mengamankan tersangka di Pekanbaru, Sabtu (23/10) tahun lalu di Pekanbaru. Uncle Jay ini diamankan di Jalan Patimura Pekanbaru. 

Ketika itu dilakukan interogasi terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang ada di Bengkalis oleh tim Satres Narkoba Bengkalis. Hasil interogasi Uncle Jay akhirnya mengaku sering melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Riau melalui Bengkalis. 

Diantara seperti kasus satu tahun 2020 pada bulan Oktober yang ditangani Polres Bengkalis berhasil menggagalkan 19 kilogram sabu di kota Bengkalis. Uncle mengakui berperan sebagai pengendali.

Kemudian kasus sabu September 2021 lalu di Pekanbaru barang bukti sebanyak 9 kilogram juga uncle menjadi pengendalinya. Selain itu tersangka juga sudah sering bekerjasama dengan pengedar narkoba lainnya yang berhasil digagalkan jajaran Polisi di Bengkalis dan Polda Riau.  

Hasil pengakuan uncle Jay selama pengejaran dia juga aktif mengendalikan peredaran narkoba. Selama pengejaran polisi tersangka banyak beraktifitas di Batam dan Malaysia untuk menghindari aparat penegak hukum kedua negara. [rudi]

Berita Lainnya

Index