Metroterkini.com - Pria di Banyuwangi memerkosa anak tiri hingga hamil. Lalu, pria tersebut memaksa korban menggugurkan kandungannya. Pelaku yakni AK (36) warga Kecamatan Genteng. Saat ini korban tengah hamil 3 bulan.
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji membenarkan soal kasus pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur tersebut. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ibu korban, yang memergoki pelaku tengah mencabuli sang buah hati.
"Benar. Pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan ibu korban," kata Sudarmaji saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/1/2022).
Aksi bejat pelaku dilakukan dalam satu tahun terakhir. AK merayu dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya saat kondisi rumah sepi.
"Pertama kali terjadi pada Bulan Februari 2021. Saat itu, tersangka merayu dan memaksa korban dan dijanjikan akan dibelikan baju baru," kata Sudarmaji.
Aksi pemerkosaan berulang kali dilakukan hingga korban hamil. Pelaku lalu memaksa korban untuk menggugurkan kandungan yang berusia 3 bulan itu.
"Tersangka mengancam dan menakut-nakuti korban agar kandungannya digugurkan," kata Sudarmaji.
Tersangka juga masih memaksa korban untuk berhubungan badan meski sudah hamil. Namun korban terus menolak.
"Hingga akhirnya, kelakuan bejatnya dipergoki sang isteri dan langsung melaporkannya ke kami," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.[dtk-mtc]