Metroterkini.com - Setelah molor selama hampir satu bulan, PN Pekanbaru diagendakan kembali menggelar sidang Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (16/12/2021).
Terakhir, pada 18 November 2021 lalu, Gugatan ini dinyatakan gagal mencapai perdamaian pada tahapan agenda sidang mediasi. LPPHI menyatakan tidak menerima perdamaian dengan Para Tergugat sepanjang Para Tergugat tidak menyetujui adanya Tim Pengawas Independen. Hingga detik terakhir jadwal mediasi, seuruh Tergugat menolak adanya Tim Pengawas Independen.
Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH mengungkapkan, pada intinya Tim Pengawas Independen diajukan oleh LPPHI lantaran tidak percaya lagi kepada Para Tergugat dalam pemulihan fungsi lingkungan hidup pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.
"Pencemaran itu sesuai bukti-bukti yang kami miliki, bahkan sudah diakui oleh Para Tergugat benar adanya terjadi. Klien kami melihat selama ini seluruh kewenangan dan anggaran sudah disediakan Negara untuk mereka memulihkan pencemaran itu. Tapi klien kami menemukan faktanya pemulihan itu tidak sebagaimana dikehendaki negara melalui aturan perundang-undangan," ungkap Josua dalam keteranganya tertulisnya.
Alasan penting tersebut, menurut Josua membuat kliennya tidak mau mengambil resiko pencemaran tersebut berlarut-larut menghantui masyarakat Provinsi Riau.[**]