Residivis Ditangkap Tim Gabungan Kejari Bengkalis

Residivis Ditangkap Tim Gabungan Kejari Bengkalis

Metroterkini.com - Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa (30/11/21) siang,  menangkap seorang pria berinisial HBU alias Hari (46) yang menyaru sebagai Jaksa, mengaku bertugas di Kejaksaan Agung RI.

Pria kelahiran Yogyakarta 1975 itu, ditangkap di rumah istrinya di Jalan Pelajar, Dusun II, Desa Pangkalan Nyiri, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdinan, S.H. Sedangkan dari Satreskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, bertolak dari Bengkalis ke Rupat menggunakan Kapal Elang Laut milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman ketika dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya aksi Hari sebagai jaksa gadungan dengan pakaian dan atribut lengkap Jaksa Madya IVa, itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Untuk itu, Rakhmat mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Hari agar melapor untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor," kata Rakhmat, Selasa malam. 

Sementara itu, dari pengakuan tersangka kepada Kasi Intelijen Isnan Ferdinan, dirinya baru melakoni profesi jaksa sejak April 2021 lalu, dan mengaku dapat mengurus perkara yang menimpa masyarakat termasuk pengalihan tahanan.

Dari aksi Hari sebagai jaksa, ada beberapa orang keluarga narapidana yang meminta bantuan pengurusan pengalihan tahanan. Dari mereka yang minta tolong tersebut, Hari meminta uang puluhan juta.

"Bibik istri saya minta urusan anaknya yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan. Dari bibik tersebut saya menerima Rp 35 juta. Kemudian keluarga napi yang ditahan di Lapas Pekanbaru Rp 30 juta," kata Hari saat diinterogasi. 

Ketika terus digalih, ternyata terungkap bahwa Hari pernah dua kali masuk penjara di Kota Medan dalam perkara penipuan proyek. Dimana 2003 Hari menawarkan paket proyek kepada kontraktor dengan meminta fee sebesar Rp 50 juta. Dalam perkara ini, Hari kemudian dijebloskan ke penjara atau divonis 1 tahun lebih. Pada tahun 2019 lagi-lagi Hari berurusan dengan hukum dalam perkara penipuan dan divonis 2 tahun 10 bulan. Setelah menjalani masa hukuman 18 bulan, ia kemudian mendapat bebas bersyarat pada April 2021. 

Setelah bebas bersyarat Hari kemudian melanglang buana ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Di Pulau terluar itu, Hari kemudian menyaru sebagai Jaksa dengan mengenakan pakaian Jaksa IVa. Kepada warga sekitar dia mengaku bertugas dibagian Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Ternyata selain untuk mencari mangsa, Hari juga kepincut dengan seorang janda beranak empat di Desa Pangkalan Nyiri, dan akhirnya berhasil mempersunting sang janda. Kepada sang istri Hari juga mengaku sebagai Jaksa yang ditugaskan di Pulau Rupa, namun tugas dijalani secara online. 

"Saya menjadi Jaksa agar janda yang saya taksir percaya. Dan akhirnya berhasil saya jadikan istri," ujarnya, mengungkap salah satu modusnya menyaru sebagai Jaksa. [rudi]

Berita Lainnya

Index