Metroterkini.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berhasil menangkap 7 pelaku terduga yang menyerang rumah dinas (Rumdin) Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho. Salah satu dari 7 orang pelaku merupakan oknum PNS aktif.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, ke 7 terduga pelaku yang berhasil diamankan mereka dijerat pasal pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Para pelaku diproses sesuai Laporan Polisi No. : LP / B / 479 / XI / 2021 / SPKT / POLDA RIAU, tanggal 29 November 2021.
Untuk masing-masing identitas para pelaku, ZAL (49) PNS warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru. REZ (31) warga Jalan Sumber Sari Ujung Kota Pekanbaru.
Kemudian, DZIK (24) warga Jalan Senapelan Pekanbaru, ANJ (44) warga Jalan Payung Sekaki Pekanbaru, IRF (28) warga Rumbai Pekanbaru dan NOV (44) warga Tenayan raya Pekanbaru, serta AFR (39) warga Lima Puluh Pekanbaru.
“Para pelaku dijerat pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” terang Narto.
Sebelumnya, Narto menjelaskan, para pelaku datang ke rumdin Agung Nugroho pada Senin (29/11/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wib, TKP di Jalan Sumatera Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.
Menurut keterangan saksi, saat itu melihat beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba masuk kedalam Rumah Dinas pelapor tanpa ijin yang kemudian membuka pintu gerbang dengan cara mendorong pintu gerbang (tidak terkunci) sambil berteriak meminta pelapor untuk keluar rumah dan mengancam untuk menghajar dan membunuh.
“Pelapor yang dalam ketakutan kemudian membuat laporan ke Polda,” jelas Narto.
Setelah dilaporkan, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan para terduga pelaku berada di Jalan Harapan Raya Pekanbaru.
Para terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polda untuk proses lanjut (saat ini sedang diperiksa intensif). [**]