Metroterkini.com - Aliansi masyarakat Siak hulu menggugat melakukan aksi spanduk di areal perkebunan PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) Rabu (27/10/2021)
Menurut Kordinator Lapangan (KORLAP) aliansi masyarakat Siak Hulu Menggugat, L Saadilah Octeza kepada metroterkini.com melalui WA mengatakan, aksi bentang spanduk yang kami lakukan hanya 4 orang saja di areal PT RSU tersebut. Hal ini kami lakukan karena memiliki kesamaan pandangan terkait putusan Menteri LHK masalah lahan PT RSU ini. Seharusnya sudah di ambil alih negara sejak putusan menteri LHK tahun 2018 lalu dengan memberi waktu kepada PT RSU untuk mengambil alih asetnya setahun setelah putusan menteri berlaku.
"Sampai saat ini lahan PT RSU tersebut tidak ada di tindak dan tetap di kelola oleh korporasi, Hal ini membuat kami miris kenapa lahan yang seharusnya di ambil dan di kuasai negara sudah memiliki dasar hukum yang kuat yaitu putusan Menteri LHK, tidak dieksekusi dengan baik oleh pemangku kebijakan," ujarnya Saadilah.
Lanjut Saadilah, kami selaku masyarakat tempatan melakukan aksi ini dengan tujuan agar masyarakat dan pemerintah tau bahwasanya lahan PT RSU itu saat ini sudah menjadi milik negara berdasarkan putusan menteri LHK tahun 2018 dan di harapkan negara segera merampas lahan itu agar dapat di pergunakan oleh negara untuk menunjang kesejahtraan masyarakat tempatan khususnya dan masyarakat Riau umumnya.
"Kedepan kami akan akan pertanyakan kepada gakkum KLHK di Riau apa sebab lahan PT RSU tidak berani di eksekusi gakkum KLHK apakah ada dugaan pembangkangan dari gakkum kLHK pada putusan menteri LHK ini atau ada dugaan kongkalikong disini, pastinya kami tanyakan dalam aksi kami Minggu depan di gakkum KLHK," tegasnya.
"Kami berharap pada Pemkab Kampar atau Pemprov Riau segera mengeksekusi lahan PT RSU ini .Bila perlu pemerintah bisa bentuk BUMD, karena sudah seharusnya aset yang ada di atas lahan PT RSU ini diambil alih dan dikelola BUMD baik Pemkab Kampar maupun Pemrov Riau. Apabila lahan PT RSU tersebut diambil pemerintah dan di kelola oleh BUMD tentunya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan karena pandemi Covid-19 serta bisa meningkatkan PAD daerah nantinya. Masa iya lahan milik negara dikuasai dan di kelola korporasi, padahal lahan itu sah menjadi milik negara setelah 1 tahun putusan menteri LHK, karena izin HGU PT RSU resmi dicabut oleh Menteri LHK pada tahun 2018," kata Saadilah.
"Kedepan kami akan konsolidasi dengan masyarakat tempatan lainnya dan mahasiswa Siak hulu untuk mempertanyakan kepada gakkum LHK di Riau, kenapa ini tidak di eksekusi dengan baik. Kami akan malakukan aksi di pemkab kampar dan pemprov Riau agar memanfaatkan lahan PT RSU untuk kesejahtraan masyarakat tempatan di masa sulit pandemi covid 19," tutup Saadilah. [al-rls]