Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru pada Jumat (22/10/2021). Amril akan menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.
Proses eksekusi dilakukan Jaksa KPK Leo Sukoto Manalu, sesuai putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020.
"Hukuman terhadap terpidana Amril Mukminin sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi terpidana Amril Mukminin ke Rutan Klas I Pekanbaru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (23/10/2021).
MA memvonis Amril Mukminin dengan pidana penjara selama 4 tahun. Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga dihukum membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hukuman itu lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang menghukum Amril dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Amril juga diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Hukuman itu dijalankan terhitung sejak Amril selesai menjalani pidana penjara.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan, Amril beberapa kali menerima suap dari PT CGA. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.
Amril menerima uang suap itu di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.
Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA).
Diduga uang itu diberikan PT CGA sebagai upaya melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Proyek jalan itu dianggarkan dari dana multiyears.
Selain suap, Amril juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diterima dari pengusaha, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10,9 miliar.
Uang puluhan miliar diterima Amril saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019 serta saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.
Uang itu ada juga yang langsung diberikan kepada Amril dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni. Ketika itu Kasmarni menjabat Camat Pinggir. [**]