Metroterkini.com - Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang dilindungi negara terancam punah, akibat perburuan dan habitat tempat tinggalnya yang semakin sempit. Seperti hari Ahad (17/10/21) pagi, dikabarkan seekor harimau mati terjerat di Kabupaten Bengkalis.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau menerima kabar dari Polsek Bukit Batu, bahwa telah ditemukan seekor harimau Sumatera mati, di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Menurut Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Fifin Arfiana Jogasara didampingi Plt Kepala Bidang Konsevasi Sumber Daya Alam Wilayah II, Hartono kepada wartawan, dalam keterangan tertulisnya diterima hari Ahad (17/10/21) membenarkan kabar itu.
Dia menjelaskan muasal atau kronologis kejadian ditemukannya Harimau Sumatera yang mati tersebut. Katanya, Ahad (17/10/21) pagi, masyarakat sekitar melaporkan penemuan harimau yang mati terjerat.
“Dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi AR, SH, personil Polsek Bukit Batu kebetulan sedang melaksana patroli Karlahut di Jalan Meranti, RT 01/RW 01, di Dusun Bhakti, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Dan segera Kapolsek Bukit Batu lanjut berita ke Balai Besar KSDA Riau melalui Plh Kabid KSDA Wil II, MB Hutajulu,” ujar Fifin Arfiana.
Pukul 07.45 WIB, Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian dengan tujuanya untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal.
Kemudian, pukul 09.45 WIB, Tim Resort Bukit Batu bersama Polsek Bukit Batu dan Manggala Agni mengamankan lokasi ditemukanya bangkai Harimau itu untuk menghindari kerumunan warga.
Lokasi ditemukan harimau yang mati terjerat berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), adalah berupa areal perladangan masyarakat serta berjarak tegak lurus +/- 21,85 km dari kawasan SM Bukit Batu. Harimau yang terjerat berjenis kelamin betina. Kondisi terjerat kaki kiri bagian depan, dengan jenis jerat seling.
“Tim melakukan evakuasi Harimau Sumatera ke Pekanbaru agar dilakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama hewan dilindungi negara tersebut mengalami kematian,” katanya.
Fifin Arfiana mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Pelaku dikenai sanksi UU RI Nomor 5 Tahun 1990.
“Pelaku bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Akibat kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama itu 1 tahun dan denda paling banyak yakni Rp50.000.000,” tuturnya. [**]