KPK Tahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin

KPK Tahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Alex Noerdin dan sejumlah pihak menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Empat tersangka yang terlibat dalam kasus suap proyek ini ditahan di Rutan KPK.

"Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Para tersangka ditahan mulai 16 Oktober sampai 4 November 2021. Para tersangka ditahan di sejumlah Rutan KPK.

"DRA ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Alexander.

Untuk menghindari penyebaran virus Corona, para tersangka akan diisolasi selama 14 hari ke depan.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin telah ditetapkan menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

"KPK menetapkan empat tersangka," kata Alexander Marwata.

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK:
Dodi Reza Alex (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin 2017-2022
Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin
Eddi Umari (EU) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin
Suhandy (SUH) swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Berita Lainnya

Index