Metroterkini.com - Mus Mulyadi Ketua Gabungan Pengusaha Suku Sakai (Gapensus) melalui kuasa hukumnya Patar Pangasian, SH, Herbert Hutagalung, SH, dan Alponso, SH, mengingatkan kubu Mashuri bahwa Gapensus yang sah adalah Gapensus yang diketuainya.
Hal ini ditegaskan Patar Pangasian melalui rilis yang diterima media ini, belum lama ini.
Menurut Alponso, Gapensus kubu Mashuri diduga melanggar UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Alponso menegaskan, Gapensus versi Mashuri terang-terangan melawan hukum, karena tidak ada dualisme dalam organisasi Gapensus yang berdiri sejak 2006 lalu.
"Gapensus versi Mashuri adalah Gapensus tiruan," tegas Alponso melalui rilisnya.
Diungkapkan, kendati demikian, barulah pada pada tanggal 23 Februari 2013 dibuatkan Akta Pendiriannya dihadapan Notaris
dan PPAT wilayah Kerja Bengkalis. Sampai saat ini Gapensus masih tetap eksis dan menggunakan nama dan logo serta simbol-simbol yang sama dengan pengurus Mus Mulyadi sebagai ketua dan Abdul Azis sebagai sekretaris dan Fharuli sebagai bendahara untuk periode 2021-2025. Kepengurusan ini telah didukung disahkan 8 Batin Sakai dan diketahui oleh Bupati Bengkalis saat ini sebagai Pembina.
Dijelaskannya, permasalahan muncul ketika seorang pengurus lama Gapensus yang bernama Mashuri melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada klien kami dengan mengatasnamakan sebagai Gapensus. Gapensus Mashuri ini mengaku baru didirikan pada tahun 2021 berdasarkan akta nomor 30 tanggal 17 Feburuari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Fitri Zakiyah, SH., M.Kn. Padahal sebelumnya Gapensus telah ada, yakni Gapensus dengan ketuanya Mus Mulyadi.
"Inilah pokok persoalan hukumnya," kata Herbert Hutagalung menambahkan.
Terkait dengan somasi yang dilayangkan Mashuri, pihak Mus Mulyadi melalui kuasa hukumnya telah melakukan klarifikasi, sekaligus memberi peringatan balik kepada Mashuri terkait konsekuensi mendirikan organisasi dengan menggunakan nama dan lambang serta simbol-simbol yang sama yaitu Gapensus.
"Apalagi mengaku sebagai Ketua Gapensus adalah sebuah tindakan melawan hukum yang melanggar Pasal 266 KUHP (memberikan keterangan-keterangan palsu pada akta otentik) dan Pasal 378 KUHP (menggunakan nama palsu atau martabat palsu), karena Gapensus telah ada dan Mashuri mengetahui hal ini jauh-jauh hari. Lalu mengapa ia membuat Gapensus lagi seolah-olah Gapensus belum ada, ini kejahatan," kata Herbert Hutagalung dan Alponso.
Terkait munculnya Gapensus versi Mashuri tersebut, pihak Alponso dkk akan mengambil langkah hukum, jika Mashuri masih tetap memakai dan mengambil keuntungan dari nama Gapensus yang merupakan milik kliennya.
Untuk itu, Patar, Herbert dan Alponso memberi waktu selama 14 hari kepada Mashuri dkk untuk tidak mempergunakan nama, logo, dan simbol-simbol dari Gapensus dan membatalkan akta pembentukan Gapensus tersebut yang diduga ada memuat keterangan palsu didalamnya.
"Kami dari kantor Advokat dan Kosultan Hukum Patar Pangasinan dan Rekan sekali lagi menyampaikan dengan tegas bahwa Gapensus hanya ada satu yaitu yang dikomandoi oleh Mus Mulyadi dan tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh Gapensus," tegasnya. [rudi]