Luhut Laporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS

Luhut Laporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS

Metroterkini.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (22/9/2021), mendatangi Mapolda Metro Jaya.

Luhut melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan berita bohong (Hoaks) yang dilakukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar, dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

"Baru saja kita ketahui, Pak Luhut baru saja ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan pidana ITE terhadap akun HA yang menurut Luhut fitnah dan berita bohong, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.

Hal itu diungkapkan Yusri, terkait beredarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021, yang menyebutkan pelaporan oleh Luhut Binsar Pandjaitan tersebut.

Kata Yusri Yunus, laporan tersebut sudah diterima beserta barang bukti dan diteruskan ke tim subdit cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Ini masih akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya, kita akan meneliti laporan polisi yang ada disampaikan. Rencana tindak lanjut ke depan apakah akan naik di tingkat penyelidikan baru, nanti kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi. Rencana kita akan lakukan mempelajari, dan meneliti tentang persangkaan dugaan pasal di Pasal 45 Junto Pasal 27 UU ITE," tambahnya.

Laporan tersebut dipicu oleh pemberitaan video yang diunggah Haris Azhar di akun Youtube-nya yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Ngehantam' pada 20 Agustus 2021 lalu.

Terkait hal itu, Luhut menegaskan tujuannya semata-mata hanya ingin mengajarkan mereka cara bertanggungjawab.

"Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu, yang merasa public figure itu, menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," kata Luhut di Polda Metro Jaya, usai membuat laporan resmi, Rabu (22/9/2021).

Lebih lanjut diungkapkan Luhut, terkait pemberitaan video yang diunggah Haris Azhar di akun Youtube-nya yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Ngehantam' pada 20 Agustus 2021 lalu, sebenarnya ia terlebih dahulu telah melayangkan somasi kepada keduanya, namun hal itu tidak ditanggapi.

"Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya minta mereka agar meminta maaf, nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," terangnya.

Selain melaporkan Haris Azhar dan  Fatia Maulidianti, secara pidana dengan Pasal 45 Junto Pasal 27 UU ITE, Luhut juga menuntut keduanya secara perdata yakni dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 300 miliar. Hal itu tertuang pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. 

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fadia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.

Sebelumnya dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. [**]

Berita Lainnya

Index