Pemkot Gunungsitoli Batasi Belajar Tatap Muka dan Pesta

Pemkot Gunungsitoli Batasi Belajar Tatap Muka dan Pesta

Metroterkini.com - Pemko Gunungsitoli memperbolehkan pembelajaran tatap muka  secara terbatas dan pelaksanaan pesta serta kegiatan sosial budaya diperkenankan dengan beberapa ketentuan. 

Hal tersebut disampaikan Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua saat menggelar  konferensi pers di Kaliki Resto Gunungsitoli Sumatera Utara, Rabu (8/9/2021).

“Seiring dengan berkurangnnya jumlah kasus harian Covid - 19 di Kota Gunungsitoli, turun menjadi level 2 dari sebelumnya berada di level 3. Sehingga pembatasan kegiatan masyarakat sedikit mengalami pelonggaran. 

Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400/6349/Kesra/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Pembatasan Kegiatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid - 19 di wilayah Kota Gunungsitoli. Penurunan jumlah kasus ini tentunya tidak membuat kita lengah, sebaliknya diharapkan masyarakat untuk tetap waspada dan taat terhadap protokol kesehatan,” jelas Walikota.

Adapun sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yaitu melakukan sistem shift dengan jumlah peserta didik tidak melebihi  50 persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan jarak lebih dari 1 meter, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib memakai masker, kantin tidak diperbolehkan dibuka, jumlah jam pelajaran tatap muka dibatasi , menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan  mudah di akses oleh setiap orang dan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu gerbang masuk.

Sedangkan untuk pelaksanaan pesta dan atau kegiatan sosial budaya diperkenankan dengan ketentuan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat dengan pengaturan jarak lebih dari 1 meter, peserta kegiatan wajib memakai masker, penyelenggara kegiatan wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang mudah di akses dan melakukan pengukuran suhu tubuh di akses pintu masuk, durasi waktu pelaksanaan kegiatan di persingkat menjadi 3 jam, penyajian konsumsi tidak diperkenankan dalam bentuk prasmanan, penyelenggara kegiatan menghunjuk petugas sebanyak 3-4 orang untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan satgas Covid-19 dapat membubarkan kegiatan pesta yang tidak taat protokol kesehatan.

“Untuk masalah Covid-19, mulai hari ini, kita sudah mengeluarkan surat edaran. Sekolah  beri kesempatan untuk tatap muka dan pesta pernikahan  juga  beri kesempatan untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,”jelasnya.

Turut hadir pada konferensi pers tersebut Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE.,M.Si, Sekda Ir. Agustinus Zega dan sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli. [epianus]

Berita Lainnya

Index