Hakim Berikan Batas Waktu Tergugat Siapkan Tanggapan

Hakim Berikan Batas Waktu Tergugat Siapkan Tanggapan

Metroterkini.com - Sidang Keempat Gugatan Lingkungan Hidup terkait Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Tanah Terkontaminasi Mintak (TTM) di Blok Rokan Riau dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung Selasa (7/9/2021) di PN Pekanbaru.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk kelengkapan surat kuasa KLHK. Majelis Hakim menyatakan kelengkapan dokumen surat kuasa KLHK sudah lengkap ditandatangani seluruh kuasa hukumnya.

"Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada tergugat untuk memberi tanggapan secara tertulis. Tapi tidak terkait pokok perkara ya," ungkap Majelis Hakim.

Kuasa Hukum PT CPI lantas mengatakan pihaknya meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan mereka. Senada, kuasa hukum SKK Migas juga menyatakan mereka butuh waktu untuk memberikan tanggapan.

Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk lantas menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk hanya memberikan waktu satu pekan kepada para tergugat untuk mengajukan tanggapan tertulis.

"Kami ambil jalan tengah kalau begitu. Pilihlah, Kamis atau Jumat. Silahlan pilih. Kalau nggak bisa musyawarah, kami yang tentukan," sambut Majelis Hakim.

Beberapa saat kemudian, Majelis Hakim menentukan waktu sidang selanjutnya pada Jumat 17 September 2021 siang. Majelis hakim kemudian menutup sidang pada pukul 16.20 WIB.[**]

Berita Lainnya

Index