Belum Kantongi Izin, 10 Pertashop di Rohul Sudah Beroperasi

Belum Kantongi Izin, 10 Pertashop di Rohul Sudah Beroperasi
Pertashop Di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai

Metroterkini.com - Sangat disayangkan sejumlah usaha ritel BBM Pertashop di Kabupaten Rokan Hulu sudah beroperasi meski belum mengantongi izin dari Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP). 

Hal itu dibenarkan Kepala DP2MPTSP Pemkab Rohul, Gorneng, S.Sos., M.Si saat dikonfirmasi terkait perizinan sejumlah ritel Pertashop yang sudah beroperasi.

" Dari 12 ritel Pertashop yang terdata, baru dua ritel yang sudah melengkapi ijin resmi, yaitu di Bangun Purba dan Pendalian, sisanya belom mengantongi izin dari kami ," kata Gorneng kepada metroterkini.com, Selasa (7/9/2021).

Diakui Gorneng, perizinan Pertashop ditentukan oleh pihak Pertamina sebagaimana di atur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pertashop hasil kerja sama Kementerian Dalam Negeri bersama PT. Pertamina (Persero). Namun demikian proses perizinannya tetap dimulai dari tingkat bawah dalam hal ini DP2MPTSP setempat.

" Ada lima item perizinan yang harus di urus oleh pelaku usaha sesuai Juknis ke DP2MPTSP, namun sampai saat ini juga belum di urus ," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari data yang diterima pihaknya ada sepuluh Pertashop yang sampai saat ini belum mengurus izin ke DP2MPTSP Rokan Hulu namun sudah beroperasi.

Dari pantauan awak media ditemukan dua ritel Pertashop yang sudah beroperasi tepatnya di Desa Tambusai Timur dan Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai yang diduga belum mengantongi izin namun sudah beroperasi.

Informasi berhasil dirangkum dari keterangan warga sekitar diketahui pemilik ritel Pertashop tersebut adalah salah seorang oknum anggota DPRD Rohul aktif dan oknum Kepala Desa.

Sangat disayangkan sebagai seorang wakil rakyat dan kepala desa tidak memberikan contoh dan teladan yang baik bagi masyarakatnya untuk taat dan patuh aturan. Malah sebaliknya mempertontonkan arogansi jabatannya kepada umum.[man]

Berita Lainnya

Index