PA 212 Ancam Kepung MPR Jika UUD 1945 Diamendemen

PA 212 Ancam Kepung MPR Jika UUD 1945 Diamendemen

Metroterkini.com - Persaudaraan Alumni 212 berencana mengepung gedung DPR/MPR apabila amendemen UUD 1945 dilakukan. Ketua PA 212 Slamet Maarif menegaskan pihaknya menolak keras karena saat ini tidak ada urgensi amendemen UUD 1945 dilakukan.

"Kami akan melawan lewat jalur konstitusional, sampai dengan langkah mengepung Gedung DPR/MPR apabila terus dilanjutkan," kata Slamet saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/9).

Secara umum, Slamet mengatakan PA 212 menolak wacana amendemen UUD 1945. Meski amendemen dilakukan terbatas hanya dengan memasukkan Poin-Poin Haluan Negara (PPHN) pun PA 212 tetap menolak.

"Ya kami menolak lah, apalagi kalau amendemen-nya hanya untuk memperpanjang jabatan atau menjadi 3 periode kami lebih menolak," kata dia.

Wacana amandemen UUD 1945 digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Ia menyampaikan amandemen perlu dilakukan untuk menambah kewenangan MPR merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Setelah wacana bergulir, isu di publik kian melebar. Desas-desus penambahan masa jabatan presiden jadi sorotan publik. Penolakan pun mengalir dari sejumlah pihak, terutama pakar hukum.

Terbaru, Bambang Soesatyo menganggap isu amendemen UUD 1945 telah dipelintir. Dia menegaskan bahwa dirinya hanya melontarkan wacana untuk memuat PPHN lewat amendemen. Bukan mengubah masa jabatan presiden.

"Diskursus amendemen terbatas untuk menghadirkan PPHN yang kemudian banyak 'dipelintir' dan 'digoreng' sebagai upaya perubahan periodisasi presiden menjadi tiga kali atau upaya perpanjangan masa jabatan presiden serta isu-isu lain serta kecurigaan yang tidak masuk akal," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (1/9). [**]
 

Berita Lainnya

Index