Metroterkini.com - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis meringkus Muslihun alias Lihun Bin Sugianto (operator) alat berat dan Samuel Sibuea (pengawas lapangan) keduanya warga Kabupaten Siak, ditangkap Polres Bengkalis. Pelaku diduga merambah Hutan Produksi Konservasi seluas 4 hektar di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Sementara cukong (pemilik lahan) berinisial SR alias Siregar dan kaki tangannya berinisial ANS masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.
Selain kedua tersangka, pihak Polres juga mengamankan 1 unit alat berat jenis Escavator PS 110 merk Hitachi warna orange.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, dan KBO Reskrim Ipda Andriyanto dan Kanit Tipidter Aiptu Hendra Gunawan, dalam jumpa pers di Mapolres mengatakan, terungkapnya perkara dugaan perambahan hutan produksi Konservasi (HPK) ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana pada tanggal 25 Agustus 2021, masyarakat menginformasikan ada alat berat yang tengah membersihkan lahan di areal HPK.
"Saat kita datangi ternyata benar. Kedua tersangka dan 1 unit alat berat (Escavator) tengah melakukan pembersihan lahan di areal HPK," kata Kapolres.
"Tersangka Samuel Sibuea selaku pengawas alat berat dan Muslihun alias Lihun selaku operator alat berat. Keduanya ditangkap pada 25 Agustus pagi sekitar pukul 07.00 WIB di lokasi HPK. Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Siak," ungkap Hendra Gunawan.
Diutarakan Kapolres, kedua tersangka disuruh ANS untuk membersihkan lahan diduga milik Siregar dikawasan Hutan produksi Konservasi di Desa Muara Dua, Siak Kecil.
"Lokasinya (lahan yang dibersihkan) dengan titik koordinat 1.021150 N,101.997920 E setelah di over lay lokasi tersebut masuk dalam kawasan HPK," tegas Hendra Gunawan.
Selain mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti. Polres juga menetapkan SR alias Siregar dan ANS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.
Terhadap kedua tersangka (Lihun dan Samuel) dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b, UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun, dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Masih ditempat yang sama, Kapolres kemudian mengekspos perkara dugaan ilegal logging dengan tersangka Munir (54) warga Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu dan Irwin (39) warga Pekan Selasa, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Keduanya ditangkap pada hari Rabu (11/8/21). Kedua pelaku berperan sebagai tukang ngangkut kayu hasil olahan.
Dari tangan tersangka diamankan 2 unit sepeda kargo (sepeda modifikasi) untuk mengangkut kayu dari dalam hutan keluar, kayu olahan jenis campuran sebanyak 1,5 Tan, dan 1 unit shain saw.
Kedua tersangka menerima upah Rp 100-150 ribu perhari dari seorang cukong berinisial AM, warga Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Sebagai mana cukong dalam perkara dugaan perambahan hutan produksi Konservasi yang masuk DPO. Dalam perkara dugaan ilegal logging ini pun cukong berinisial AM pun masuk DPO Polres Bengkalis.
Hanya saja, pihak Polres belum bersedia membeberkan nomor registrasi DPO para cukong berbeda perkara itu.
Untuk perkara ilegal logging (2 orang pengangkut kayu olahan) dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan
pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana dan denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp2,5 miliar. [rudi]