Metroterkini.com - Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap lima orang pelaku pemalsuan hasil tes PCR Covid-19. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, kelima pelaku ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, pada Minggu (22/8/2021).
"Kelima pelaku akan menggunakan angkutan udara, namun kedapatan membawa surat hasil tes PCR negatif Covid-19 palsu," ujar Budi pada wartawan dalam keterangan pers, Rabu (25/8/2021).
Dia menjelaskan, awalnya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HA (38) dan perempuan berinisial LS (32). "Kedua pelaku ini menggunakan surat tes PCR dengan logo salah satu rumah sakit di Pekanbaru, dengan hasil negatif Covid-19," ujar Budi.
Dari penyelidikan, kedua pelaku memalsukan surat negatif Covid-19 di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Mereka ini bukan pasangan suami istri. Keduanya hanya sama-sama bekerja di Jakarta.
"Jadi, mereka ini mau ke Jakarta dengan pesawat Batik Air. Namun, mereka menggunakan surat bebas Covid-19 palsu," kata Budi.
Pada hari yang sama, petugas kembali menangkap tiga orang laki-laki yang juga membawa surat bebas Covid-19 palsu. Mereka ditangkap saat hendak menaiki pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru. Ketiga pelaku berinisial NA (22), AD (21), dan MZ (47).
Menurut Budi, pelaku NA dan AD merupakan mahasiswa yang akan berangkat ke Turki.
"Hasil pemeriksaan, surat hasil tes PCR dibuat temannya HF mahasiswa di Turki, dengan mengedit. Kemudian dikirimkan lewat WA, lalu di-print di Pekanbaru. Mereka ini hendak berangkat ke Jakarta pesawat Citilink," kata Budi.
Kemudian, satu orang pelaku lainnya yakni MZ. Pelaku ini membawa surat bebas Covid-19 palsu saat akan berangkat ke Jakarta melalui transportasi udara.
Pelaku ini mengaku mendapat surat bebas Covid-19 dari seorang perempuan berinisial S. Namun, S saat ini masih diburu oleh kepolisian.
Budi menyebutkan, para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum itu karena ingin cepat mendapatkan surat bebas Covid-19 tanpa melalui pemeriksaan medis.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda Rp 12 milliar. [redm]