Metroterkini.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan bekerja dari rumah (Work From Home) secara penuh atau 100 persen, bagi pegawai ASN dan non ASN yang berada berada di wilayah penerapan PPKM Level 4 pada sektor non esensial.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Syamsuar Nomor: 153/SE/BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pada Masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Untuk diketahui, di Riau hanya Kota Pekanbaru menerapkan PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya di Riau memberlakukan PPKM level 3.
"SE Gubernur Riau itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru nomor 28 tahun 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (3/8/2021).
Selain itu, lanjut Ikhwan, SE Gubernur Riau tersebut juga mempedomani SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19, serta dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Atas dasar itu, maka dalam SE Gubernur Riau itu perlu dilakukan kebijakan untuk menghindari penyebaran Covid-19, dengan memberlakukan WFH secara penuh atau 100 persen bagi pegawai Pemprov Riau," terangnya. [**]