Metroterkini.com - Pinangki Sirna Malasari akhirnya dijebloskan ke penjara. Terpidana kasus suap fatwa MA itu dieksekusi setelah kritik terhadap kejaksaan bermunculan.
Awalnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kaget Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas hal itu, MAKI meminta segera dieksekusi ke Lapas wanita.
"Kami mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (30/7).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, ada apa dengan Kejagung dan Pinangki. Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.
"Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," ucap Boyamin.
Bila hal di atas dibiarkan, MAKI akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Jika Minggu depan belum dieksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR," cetus Boyamin.
Alasan Jaksa
Kajari Jakpus Riono Budi Santoso lantas memberikan penjelasan soal alasan Pinangki belum dieksekusi. Riono berbicara soal kendala teknis.
"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," ujar Riono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/7).
Riono berharap semua pihak tidak khawatir soal eksekusi karena Pinangki masih berada dalam tahanan.
"Segera. Bukan hal sulit karena orangnya juga di rutan. Nggak perlu dicari-cari dan dijemput paksa," ujarnya.
"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," sambungnya.
MAKI kembali mengkritik jaksa soal Pinangki yang belum dieksekusi. MAKI menilai alasan yang disampaikan jaksa tidak logis.
"Nah jadi alasan, istilahnya itu banyak kerjaan, ya memang tugasnya Kejaksaan memang bekerja dan termasuk melakukan eksekusi. Jadi ini alasan yang tidak logis dan alasan yang sekadar dicari-cari alasan saja kalau banyak kerjaan sampai tahun depan juga masih banyak pekerjaan dan tidak akan ada eksekusi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Minggu (1/8).
Boyamin menerangkan perkara terhadap Pinangki sejatinya telah dinyatakan inkrah pada 6 Juli lalu. Jika dihitung, kata Boyamin, sudah 3 pekan lebih Pinangki tak kunjung dieksekusi ke Lapas oleh pihak Kejaksaan.
"Berdasarkan berita di detikcom itu kan telah inkrah tanggal 6 Juli 2021, sehingga kalau dihitung sampai hari ini, atau kemarin lah hari Sabtu, itu sudah 3 minggu lebih bahkan hampir mendekati 4 minggu. Jadi kalau mestinya itu di minggu pertama tanggal 7 sampai tanggal sekitar tanggal 12 itu mestinya ya sudah dilakukan eksekusi minggu pertama itu," tuturnya.
Sorotan dari Anggota Komisi III
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, menyoroti lambatnya Kejari Jakpus mengeksekusi lantaran sibuk banyak kerjaan.
"Komisi III minta agar jajaran Kejaksaan sebagai institusi yang mewakili rasa keadilan publik bisa memiliki kepekaan yang baik sebagai bagian dari tata kelola yang baik dalam penanganan perkara pidana," kata Arsul kepada wartawan, Senin (2/8).
Arsul mengatakan kepekaan kejaksaan ini diperlukan bila berkaitan dengan perkaran pidana yang menjadi sorotan publik. Seperti halnya, terpidana korupsi Pinangki, kata Arsul, lamanya eksekusi bisa berdampak pada disorotnya kinerja kejaksaan.
"Kepekaan yang baik ini diperlukan terutama dalam mengelola hal-hal yang terkait proses hukum perkara pidana dalam kasus-kasus yang mendapat sorotan publik. Idealnya kepekaan ini untuk seluruh perkara pidana yang ditangani terlepas apakah perkara itu disorot publik atau tidak. Namun, paling tidak untuk perkara yang menarik perhatian masyarakat lebih dahulu. Salah satu bentuk kepekaan yang perlu terus dijaga adalah seperti soal eksekusi terpidana Pinangki di mana perkaranya disorot publik secara luas," ucapnya.
"Tidak bisa kemudian karena alasan ada beban kerja yang lain terus kasus yang disorot ini kemudian terkesan lamban, iya tentu kami Komisi III minta agar terpidana Pinangki ini perlu segera dieksekusi dalam minggu ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PPP ini mempertanyakan alasan kejaksaan yang belum juga mengeksekusi Pinangki sampai saat ini. Dia pun mewanti-wanti kejaksaan terkait persepsi jiwa korsa yang salah tempat lantaran tidak kunjung mengeksekusi Pinangki ke penjara.
"Apalagi ketika menyangkut penegak hukum itu sendiri, memang perlu diprioritaskan sehingga tidak menjadi sorotan di media dan ruang publik lainnya. Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat ada jiwa korsa yang salah tempat dengan tidak segera mengeksekusi terpidana yang berasal dari jajarannya sendiri," ujar Arsul.
Pinangki Akhirnya Dieksekusi
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akhirnya mengeksekusi Pinangki. Pinangki telah dieksekusi siang tadi.
"Sudah (dieksekusi). Sekitar pukul 14 tadi," ujar Rion saat dimintai konfirmasi, Senin (2/8).
Pinangki akan menjalani masa hukuman pidananya di LP Kelas II-A Tangerang. "Yang semula bernama LP Wanita dan Anak Kelas II-B Tangerang," kata Riono.
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, Pinangki menggunakan rompi tahanan bewarna pink dan memakai kacamata. Rambut pendeknya terurai ke depan dan memakai rok bewarna hitam. Berbeda ketika dia sedang menjalani proses hukum di sidang, Pinangki tampak mengenakan jilbab.
Pinangki menandatangani berkas administratif terkait eksekusi tersebut. Pinangki akan menjalani masa tahananya di Lapas Kelas II-A Tangerang. [dtk]