Mantan Menteri Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara 

Mantan Menteri Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara 

Metroterkini.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim Albertus. 

Selain itu Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok. 

"Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya," tutur hakim Albertus. 

Adapun vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Akan tetapi, hakim memberikan pencabutan hak politik lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hak politik Edhy dicabut selama 4 tahun. 

Dalam perkara ini Edhy Prabowo dinilai telah menerima suap terkait pengurusan izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL). Edhy dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. [**]
 

Berita Lainnya

Index