Dua Warisan Budaya Meranti Resmi Tercatat sebagai KIK Kementerian Hukum RI

Dua Warisan Budaya Meranti Resmi Tercatat sebagai KIK Kementerian Hukum RI

Metroterkini – Upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah kembali membuahkan hasil. Dua Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asal Kepulauan Meranti resmi memperoleh Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dua warisan budaya yang telah tercatat tersebut yakni Bele Kampung dan Berlari di Atas Tual Sagu.

Berdasarkan surat pencatatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Bele Kampung didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Meranti sebagai komunitas asal. Warisan budaya tersebut memperoleh Nomor Pencatatan EBT142026000039 dengan tanggal pencatatan 12 Februari 2026.

Sementara itu, Berlari di Atas Tual Sagu didaftarkan oleh Disdikbud Kepulauan Meranti bersama Sanggar Bathin Galang sebagai komunitas asal. Tradisi tersebut tercatat dengan Nomor Pencatatan EBT142026000077 pada 30 Maret 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Kebudayaan Izam, SE, mengatakan pencatatan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kekayaan budaya daerah agar tetap terjaga, terdokumentasi, dan tidak diklaim oleh pihak lain.

"Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini menjadi langkah penting dalam melindungi warisan budaya Kepulauan Meranti. Dengan adanya pengakuan dari Kementerian Hukum, diharapkan tradisi yang menjadi identitas masyarakat Meranti dapat terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi muda," ujar Izam, Selasa (14/07/2026) diruang kerjanya.

Ia menjelaskan, Disdikbud Kepulauan Meranti akan terus melakukan inventarisasi dan pengusulan berbagai ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, maupun kekayaan budaya lainnya agar memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

"Masih banyak potensi budaya daerah yang memiliki nilai sejarah dan kearifan lokal. Secara bertahap akan kami usulkan untuk dicatatkan sehingga mendapat perlindungan hukum dan semakin dikenal masyarakat luas," tambahnya.

Menurut Izam, keberhasilan pencatatan dua warisan budaya tersebut juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus memperkuat promosi budaya lokal di tingkat nasional.

Dengan tercatatnya Bele Kampung dan Berlari di Atas Tual Sagu sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, diharapkan kedua tradisi tersebut semakin lestari, menjadi kebanggaan masyarakat Kepulauan Meranti, serta memberikan manfaat bagi pengembangan kebudayaan dan pariwisata daerah.

Berita Lainnya

Index