Miris, Sejak Umur 13 Tahun Telah Digarap Ayah Tiri

Miris, Sejak Umur 13 Tahun Telah Digarap Ayah Tiri

Metroterkini.com - STA (15), remaja yang diduga diperkosa oleh ayah tirinya sejak tahun 2018, mengaku sempat menerima ancaman dari pelaku. Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada ayah kandung. 

"Dia (STA) cerita sama saya dia takut karena waktu pertama itu diancam sama ayah tirinya kalau sampai dia ngomong-ngomong nanti ibunya sakit. Ancamannya seperti itu," kata Romansyah, ayah dari STA, kepada wartawan, Kamis (15/7/2021). 

Karena itulah, STA baru berani menceritakan peristiwa ini kepada istri Romansyah yang juga merupakan ibu tiri STA, beberapa saat lalu. 

STA mengaku diperkosa oleh ayah tirinya di rumah tinggal mereka di kawasan Tambora, Jakarta Barat. STA memang tinggal di rumah mantan istrinya beserta pelaku sejak tiga tahun lalu. 

STA mengaku, ia pertama kali diperkosa oleh pelaku, saat berusia 13 tahun. Hingga tahun ini, STA mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh ayah tirinya itu. 

"Jadi pertama kali diperkosa itu anak saya sekitar 13 tahunan, kelas 1 SMP," tutur Romansyah. 

Romansyah mengaku, sesaat setelah mendapat informasi tersebut ia sempat emosi. Namun, istrinya menasihati Romansyah untuk tidak ambil keputusan sendiri dan segera melaporkan kasus ke polisi. 

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Romansyah ke Mapolres Jakarta Barat pada hari ini. 

19 Menurut Romansyah, kondisi psikologis STA kini tidak baik-baik saja. STA masih kerap menangis jika mengingat tindakan ayah tirinya. Kini, STA telah beberapa kali menemui psikiater di P2TP2A. 

"Harapan saya pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman semaksimal mungkin. Saya rasa bagaimanapun hukuman untuk dia (pelaku), anak saya nggak akan kembali seperti dulu," tandasnya. 

Sementara, Kanit PPA Polres Jakarta Barat Iptu Reliana Situmpol menyatakan telah menerima laporan tersebut. Kini, pihaknya tengah menyelidiki kasus ini "Kita akan melakukan penyelidikan dulu, korban akan kita visum di RS Tarakan. Kita akan panggil dan periksa saksi-saksi. Setelah itu peristiwa kita gelarkan, kita akan naikan ke sidik, kemudian panggil saksi-saksi, untuk segera menangkap pelaku," tutur Reliana. 

Reliana menjelaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. [**]

Berita Lainnya

Index