Baru Bebas, Residivis Narkoba Ditangkap Polsek Tandun

Baru Bebas, Residivis Narkoba Ditangkap Polsek Tandun

Metroterkini.com - Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria inisial MN (40) yang diduga seorang pengedar narkoba saat akan melakukan transaksi jenis shabu di simpang Plasma km. 8 Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (6/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, S.I.K., MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap, SH kepada media membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam rilis pers nya Refly mengatakan kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga, SH bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di simpang Plasma Km.8 Desa Tandun Barat.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ulik Irwanto, SH beserta Personil Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan. Setibanya di lokasi tampak seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih keluar dari bengkel menuju ke seberang jalan. 

Selanjutnya tersangka duduk di sepeda motor yang dibawanya sambil menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkoba.

Seketika itu tim langsung mendatangi tersangka dan saat itu tersangka mencoba melarikan diri namun tim berhasil menangkapnya tanpa melakukan perlawanan.

" Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun petugas dengan sigap berhasil meringkus tersangka," kata Refly, Rabu (7/7/2021).

Dari hasil penggeledahan tersangka, Polisi menemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening serta uang tunai Rp. 1.710.000,- dan 1 unit handphone merek Nokia dari tangan tersangka.

Refly mengatakan hasil pemeriksaan dan interogasi petugas, diketahui tersangka merupakan residivis dalam Kasus yang sama dan baru bebas sekitar 2 bulan yang lalu, selain itu tersangka mengaku narkotika jenis shabu yang ditemukan darinya adalah milik tersangka yang hendak dijual lagi.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya lalu menemukan 1 buah kotak obat merk Clariderm Astringent berisikan 1 paket besar Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna putih serta 1 bungkus plastik klip putih bening. 

Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital beserta kotak tempatnya yang disembunyikan oleh tersangka MN disekitar bengkel yang jaraknya tidak jauh dari tempat penangkapan.

"Saat ini tersangka MN sudah ditahan oleh Penyidik Polsek Tandun untuk pemeriksaan selanjutnya ," ucap Refly. [man]

Berita Lainnya

Index