Metroterkini.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH, mengimbau pegawai dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis agar punya komitmen dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran negara.
Imbauan itu disampaikan Nanik Kushartanti usai menandatangani memorandum of understanding (MoU) antara Pemda Kabupaten Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri di ruang rapat Hang Tuah, Lantai 2 Kantor Bupati, Rabu (30/6/21).
"Saya ingin kita komit aja. Pemerintah sudah mengingatkan jangan korupsi, jangan korupsi. Makanya kita komit aja tidak korupsi," kata Nanik Kushartanti mengingatkan para pejabat yang hadir.
Penandatanganan MoU dilakukan Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos, MP, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH, itu mencakup pembinaan hukum, koordinasi hukum dan pendampingan hukum dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021.
Turut mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kasi Datun, Agis Sahputra, Kasi Intelijen Iksan, SH, Sri Hariyati, SH, dan beberapa orang staf Datun. Sedangkan dari Pemda Kabupaten Bengkalis hadir mendampingi bupati, Sekda H. Bustami HY. Selain itu juga terlihat hadir Asisten dan para kepala dinas.
Bupati Kasmarni dalam kata sambutannya mengatakan, Kejari merupakan salah satu lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Sebab, menurut Kasmarni, tidak menutup kemungkinan masih ada celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah di Kabupaten Bengkalis.
Kasmarni berharap, melalui kerjasama ini, dapat menyelesaikan setiap permasalahan terkait hukum perdata dan tata usaha negara, demi terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemkab Bengkalis yang efektif, efesien serta produktif.
Kepada ASN, Kasmarni mengingatkan, dalam meminta pembinaan, pendampingan, pertimbangan serta tindakan hukum jangan dilakukan setelah pekerjaan selesai atau dalam artian sudah terlambat waktunya.
"Jika sudah terlanjur menjadi peristiwa pidana, maka saya yakin pihak kejaksaan juga tidak lagi bisa berbuat apa-apa. Ingat, mencegah lebih baik daripada mengobati, preventif lebih baik daripada represif," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi seksi-seksi yang ada di Kejari, seperti Seksi Pidana Umum, Seksi Pidana Khusus, Seksi Intelijen, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Nanik juga memaparkan urusan pemerintahan, dimana
ada unsur Sekda, Sekwan, dinas, badan dan kecamatan. Sebagai mana diatur UU 23 tahun 2014 tentang Pemda. Dimana konsep pemerintah daerah, ada Kepala daerah, sekda, dinas. Dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif, efisien.
Prinsip desain organisasi pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam peraturan berdasarkan pada; urusan Pemda yang jadi kewenangan daerah. Efektivitas yang juga berkaitan dengan pencegahan korupsi. Bupati selaku kepala daerah telah memberikan rentang kendali, ada sekda, kadis dan kecamatan. Didamping itu juga fungsi penunjang.
"Tugas pak Aulia adalah penunjang, ya pak," kata Nanik Kushartanti sembari menatap Kepala BPKAD Aulia yang duduk dibarisan depan.
Sedangkan Sekda, ungkapnya, menyusun kebijakan dan administrasi pelaksanaan perangkat daerah. Dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan bupati. Fungsi yang sama juga dipikul Sekwan, hanya saja melaksanakan administrasi dan keuangan DPRD.
Sementara perumusan bidang teknis bidang pengawasan, melalui audit, merupakan tugas Inspektorat. Dalam kasus tertentu Bupati bisa memerintahkan Inspektorat melakukan audit untuk kemudian melaporkan ke bupati.
Sedangkan Kadis dan kepala badan adalah membantu Bupati yang melaksanakan kebijakan sesuai lingkup tugasnya. Disamping bisa melakukan fungsi lain berdasarkan perintah bupati. Seperti penanganan pendemi COVID-19.
Sedangkan camat berfungsi mengkoordinasikan upaya kamtibmas. Untuk hal ini, camat harus berkoordinasi dengan forkopimcam.
"Unsur penunjang urusan pemerintah harus ada, tapi bukan wajib," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nanik Kushartanti juga menjelaskan tentang peredaran narkotika yang menjadi kabupaten Bengkalis sebagai transit. Disini fungsi Pidum melakukan penuntut semua tindak pidana termasuk tindak pidana narkotika. Melaksanakan putusan hakim atau eksekutor atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dua minggu kemarin, 8 terdakwa dituntut hukuman mati. Dari 5 dari 8 tuntutan mati divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis," tegas Nanik Kushartanti.
Kendati sudah divonis pidana mati, namun belum bisa dieksekusi. Sebab, terpidana mati wajib meminta grasi ke presiden untuk meringankan hukuman. "Ketika grasi ditolak baru dilakukan eksekusi," ujarnya.
Selain itu, tindak pidana korupsi termasuk pencucian uang hasil korupsi juga menjadi atensi pihak Kejari. Kecuali pencucian uang tindak pidana narkotika, itu kewenangan kepolisian.
Tugas bidang intelijen ada 6, peningkatan kesadaran hukum, pengamanan kebijakan. Pengawasan barang cetakan (buku). Kalau dulu bisa langsung dilakukan penyitaan. Tapi, sekarang harus atas izin pengadilan. Disamping pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang bekerja sama dengan TNI.
Sementara itu, Kasi Intelijen Ikhsan memaparkan tentang korupsi. Menurutnya korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral.
Klaster korupsi menurut unsur, ungkap Isnan, penyuapan, memperkaya diri sendiri, konflik kepentingan, penggelapan, kecurangan, pemerasan, kerugian negara, gratifikasi. Pegawai negeri yang sekaligus menjadi kontraktor atau Kontraktor plat merah.
"Banyak hal tentang korupsi, tapi hal yang paling penting keuangan negara," kata Jaksa asal Kerinci, Jambi itu.
Kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara oleh pemerintah juga diatur melalui Pasal 41 UU 31/2009 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi. Peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, cukup proyeknya difoto kemudian dishare sudah cukup jadi laporan tindakan melawan hukum (Tipikor). "Korupsi yang sangat dekat adalah gratifikasi," ujarnya.
"Kegiatan hari ini (MoU) merupakan pintu masuk untuk berkomitmen," pungkas Isnan.
Sedangkan Kasi Datun Agis Sahputra menjelaskan tugas pokok Datun selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Antara lain, memberi pendampingan hukum jika ada pihak-pihak yang melayangkan gugatan ke Pemda Bengkalis. Disamping itu, JPN (Datun) juga bisa melakukan bimbingan teknis.
Bahkan, Agis yang asli anak Pulau Bengkalis mengajak Pemda Bengkalis serta ASN yang hadir untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bengkalis lebih baik lagi.
"APBD kita besar, tapi PAD-nya kecil. Untuk itu, mari kita bersama-sama menggali PAD. Saya ni orang Bengkalis, saya siap membantu membangun Bengkalis," kata Agis yang sudah 16 tahun melalang buana diluar Bengkalis. (Rudi).