Metroterkini.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Riau mengungkap aktivitas penambangan pasir ilegal di Perairan Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Empat tersangka diamankan.
Pengungkapan oleh kapal KP Antareja-7007 yang melakukan patroli menggunakan Sea Reader pada Mei 2021 lalu. Ketika itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan sebuah kapal di perairan tersebut.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor KM Arfan II GT 23 yang dinahkodai R. Ternyata, kapal sedang memuat pasir laut sebanyak 20 meter kubik dari kapal pengisap pasir milik AY.
Juga ditemui KM Berkat Anisa II GT.34 yang dinakhodai MA sedang memuat pasir laut sebanyak lebih kurang 20 meter kubik. Pasir itu disedot dari kapal penyedot pasir tanpa nama milik An.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing awak kapal, ternyata kegiatan penambangan pasir laut tersebut tanpa dilengkapi Surat Izin usaha Penambangan," ujar Agung didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dan Direktur Polairud, Kombes Eko Irianto, Rabu (30/6).
Nakhoda kapal dan barang bukti diamankan. Kapal dibawa ke terdekat dan diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru. Itu dilakukan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini adalah perbuatan merusak lingkungan yang tidak kita inginkan bersama, dan melawan hukum. Kegiatan ini harusnya mengikuti aturan hukum yang ada," tegas Agung.
Dari penyidikan, polisi menetapkan R, MA, AY, dan An sebagai tersangka. Bersama tersangka disita sejumlah barang bukti 1 unit KM Arfan II GT 23 beserta muatan pasir laut sebanyak 20 meter kubik, 1 unit KM Berkat Anisa GT 34 beserta muatan pasir laut sebanyak 20 meter kubik, 1 bundel dokumen KM ARFAN II GT 23, 1 bundel dokumen KM Berkat Anisa GT 34, dan 2 unit kapal atau pompong isap pasir tanpa nama.
"Peran tersangka ada yang sebagai nakhoda kapal, pekerja pengangkut pasir, dan orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan dari penambangan pasir ilegal ini," jelas Agung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHP. "Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tutur Agung. [**]