Polisi Tetapkan NM Tersangka Penganiayaan Anak di Rohul

Polisi Tetapkan NM Tersangka Penganiayaan Anak di Rohul

Metroterkini.com - Seorang pelaku diduga penganiayaan anak dibawah umur inisial NM (25 tahun) seorang warga asal Simpang Beringin, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir ditetapkan sebagai tersangka saat ini di tahan Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir.

Pelaku dijerat pasal 80 Jo 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Luqman Nurhidayat melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Iptu Refly Setiawan Harahap, SH mengatakan dalam keterangan persnya, Kamis (24/6/2021).

Menurut Refly, kronologis kejadian berawal sekira jam 09.00 WIB, Senin (21/6) lalu saat itu korban sedang memainkan seekor anak anjing di rumahnya di Simpang Beringin.

Saat ditegur, korban tidak menghiraukan. Pelaku langsung naik pitam dan melempar korban menggunakan piring kaca ke arah korban dan mengenai bagian kepala.

Refly mengatakan, korban yang masih berusia (8 tahun) itu duduk di bangku sekolah dasar yang merupakan ponakan pelaku dan masih ada hubungan keluarga. 

Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku dirumahnya di Simpang Beringin tanpa perlawanan, Rabu (23/6).

" Pelaku sudah ditangkap, saat ini sudah di tahan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses lebih lanjut ", kata Refly.[man]

 

Berita Lainnya

Index