Korupsi Jembatan Bangkinang, 2 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Jembatan Bangkinang, 2 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Metroterkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa dengan pidana penjara 6 tahun. Keduanya terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Selasa (15/6/2021)

Adnan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adnan dan I Ketut Suarbawa Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Wika), rekanan yang mengerjakan proyek Jembatan Water Front City Bangkinang tahun anggaran 2015-2016.

JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho menyatakan kedua Adnan dan I Ketut Suarbawa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar mnaka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Khusus untuk Adnan, JPU menambahkan hukuman berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta. Namun saat proses penyidikan, Adnan telah mengangsur menyerahkannya ke penyidik sebesar Rp125 juta.

Satu bulan setelah putusan inkrah (tetap), sisa uang pengganti harus dibayar, atau harta benda terakwa disita untuk mengganti kerugian negara. "Atau diganti hukuman kurungan selama 1 tahun penjara," kata JPU.

Atas tuntutan itu, Adnan maupun I Ketut Suarbawa menyatakan keberatan dan menyatakan mengajukannya pembelaan atau pledoi. Hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan. [**]
 

Berita Lainnya

Index