Janji Akan Menikah, Setubuhi Pacar Hingga 8 Kali

Janji Akan Menikah, Setubuhi Pacar Hingga 8 Kali

Metroterkini.com - Seorang pemuda berinisial EML (20) warga Kecamatan Paciran, Lamongan, diamankan polisi karena diduga melakukan
pencabulan terhadap INK (17). Orangtua korban melaporkan lantaran tidak terima setelah anaknya mengaku sudah beberapa kali disetubuhi
oleh pelaku. 

"Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali. Dengan iming-iming berjanji akan
dinikahi," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin
(14/6/2021). 

Miko menuturkan, janji menikahi tersebut rupanya hanya akal-akalan pelaku untuk dapat menjalankan aksinya. Baca juga: Batuk
dan Pilek Bersamaan Usai Hadiri Acara Nikah, 66 Warga Desa Ini Positif Tes Antigen, Akses Ditutup Karena, sampai tenggat waktu yang
diberikan, pelaku tidak juga kunjung menikahi korban. 

"Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya, ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak (di bawah umur)," tutur Miko. 

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menambahkan, kekesalan orangtua korban memuncak setelah pelaku untuk kali terakhir menjanjikan bakal menikahi anaknya pasca Hari Raya Idul Fitri kemarin. Namun, setelah lama ditunggu, niatan itu tidak kunjung direalisasikan. 

"Terakhir kali dia (pelaku) berjanji akan menikahi korban setelah Lebaran, tapi setelah lama ditunggu janji tersebut tidak kunjung ditepati," kata Yoan. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, aksi pencabulan tersebut pertama kali dilakukan pada Oktober 2020 dan
terakhir pada Februari 2021 lalu. Orangtua korban memang sempat beritikad baik dengan menunggu pelaku mewujudkan janjinya, namun hingga
batas waktu yang diberikan pelaku tidak juga menepati. 

"Kami sudah saling kenal dan pacaran sekitar lima bulan. Kenal lewat Instagram," ucap pelaku, saat menjawab pertanyaan awak media. 

Atas perbuatan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat pelaku Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [**]

Berita Lainnya

Index