Metroterkini.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika ia menjadi presiden maka penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan dijadikan sebagai Jaksa Agung. Mahfud mengaku pembicaraan itu terjadi ketika keduanya bertemu dan membicarakan isu pemberantasan korupsi.
"Pak Novel Baswedan sambil hormat bilang kalau pemimpin negara seperti bapak semua beres negara ini. Dia bilang begitu. Kalau saya jadi presiden, Anda (Novel) Jaksa Agung. Waktu itu saya bilang," terang Mahfud dalam diskusi dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) serta sejumlah pimpinan universitas di Yogyakarta, Sabtu (5/6/2021).
Mahfud menilai banyak pihak tidak menyukai Novel karena dianggap sebagai sosok yang politis. Novel, sambung Mahfud, kerap dituding mengincar orang dan partai tertentu dalam penyidikan kasus korupsi.
"Tetapi banyak orang menganggap Novel Baswedan ini politis. Kalau orang partai tertentu yang sudah jelas kesalahannya dibiarin. Ini kata orang ya. Sudah ada laporannya dibiarin, yang ditembak partai-partai ini aja, misalnya. Ada orang yang mengatakan begitu," tutur dia.
Mahfud menegaskan bahwa ia memiliki hubungan yang cukup dekat dengan penyidik senior KPK itu. "Jadi saya kenal baik dengan Pak Novel Baswedan, beberap kali ke rumah dan beberapa kali ke kantor saya dan saya juga nengok ketika diserang air keras. Saya nengok ke rumah sakit. Ketika orang banyak tidak nengok karena takut dan karena segan, saya tetap nengok," imbuhnya.
Adapun Novel Baswedan termasuk dari 51 pegawai yang tidak dinyatakan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes itu menjadi polemik di KPK saat ini, karena hasilnya digunakan sebagai penentu alih fungsi status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa (25/5/2021) lalu menyebut bahwa mereka yang tak lolos akan diberhentikan dan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK. Pasalnya, ketentuan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). [**]