Metroterkini.com - Polisi mengungkap modus dua muncikari prostitusi online, AD (27) dan AP (24) dari 75 orang yang diamankan dari 2 hotel yang digerebek di kawasan Jakarta Barat pada 19 dan 21 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kedua muncikari tersebut mulanya berkenalan dengan para anak perempuan di bawah umur yang telah mereka incar melalui media sosial Facebook hingga Instagram.
Selanjutnya, kedua muncikari mengatur janji bertemu para korban di salah satu tempat korban biasa berkumpul ataupun di tempat makan.
"Kemudian menjadikan pacar dan mengajak korban untuk menginap di hotel selama beberapa hari. Selama itu, yang bersangkutan melakukan hubungan badan," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Setelah itu, kedua muncikari membuat akun MiChat dan mengoperasikan aplikasi itu melalui ponsel untuk menawarkan para korban kepada para pria hidung belang.
"Sebagai wanit BO (booking online). Dalam praktik prostitusi dengan tarif Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Uang itu digunakan untuk bayar sewa hotel dan kebutuhan sehari-hari anak yang jadi korban," ucap Yusri.
Adapun kedua mucikari itu mendapatkan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dari prostitusi online anak di bawah umur dan pria hidung belang yang ditawarkannya.
"Anak yang korban itu selain bayar sewa hotel, juga memberikan komisi pada pelaku sebesar Rp 50 hingga Rp 100 ribu per tamu," ucapnya.
Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek dua hotel yang diduga dijadikan tempat prostitusi online di kawasan Jakarta Barat.
Setidaknya ada 75 orang diamankan mulai dari anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban prostitusi, mucikari hingga karyawan hotel.
Polisi menyebutkan, ada 18 anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban dua mucikari berinsisial AD (27) dan AP (24).
Kini, para korban telah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta serta ada juga yang dipulangkan.
Polisi mendapatkan barang bukti yang dari penggerebekan dua hotel itu berupa total uang tunai Rp 750 ribu, alat kontrasepsi, sejumlah ponsel dan struk tagihan hotel.
Adapun 2 orang mucikari yakni AD yang diamanknan di Hotel A, dan dan AP di penginapan B, Jakarta Barat, Mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 10 tahun dan dena maksimal Rp 200 juta.
Selain itu, para tersangka yang memasarkan korban melalui online dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. [**]