Metroterkini.com - Polri menyatakan telah memberikan akses bagi kuasa hukum Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman untuk untuk mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Munarman yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme sempat tak dapat dikunjungi pascapenangkapan.
"Boleh, boleh [dikunjungi kuasa hukum]. Kemarin baru dikunjungi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (17/5).
Ramadhan menerangkan bahwa Munarman juga sempat dikunjungi oleh koleganya saat hari raya Idulfitri 2021.
Namun demikian, Ramadhan tak merinci lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang mengunjungi Munarman kala itu.
"Iya [ada kunjungan saat Lebaran]," tambah dia.
Munarman sendiri sudah berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu. Dia ditahan usai ditangkap dalam kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) lalu.
Munarman ditangkap usai diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Dia mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan Medan.
Ramadhan mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan merupakan Triaseton Triperoksida (TATP). Kesimpulan itu didapatkan usai tim melakukan penelitian di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4). [**]