Aktivis Rohul Pertanyakan Vonis Bebas Terdakwa Narkotika

Aktivis Rohul Pertanyakan Vonis Bebas Terdakwa Narkotika
Sekretaris DPC LSM Bara-Api Umri Hasibuan

Metroterkini.com - Komitmen pemerintah untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba yang selama ini dikampanyekan dengan slogan " Say No To Drugs " dianggap hanya hisapan jempol belaka.

Hal ini dilihat dari maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang saban hari meningkat hingga ke pelosok desa dan tingginya parsentase lonjakan kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum setiap tahunnya. Belum lagi proses penegakan hukum yang terkesan mandul.

Rentang lima bulan terakhir, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah memvonis bebas dua terdakwa narkotika, yakni terdakwa Muhammad Yunus Nasution alias Unus dengan nomor perkara 249/Pid.Sus/2020/PN Prp, diputuskan vonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis, SH., MH dibantu dua hakim anggota Nopelita Sembiring, SH dan Henry Diputra Nainggolan, SH pada, (25/11/2020) lalu.

Selanjutnya PN Pasir Pengaraian kembali memvonis bebas terdakwa narkotika Sri Wahyuni alias Sri yang dibacakan Lusiana Amping, SH., MH selaku ketua majelis dengan dibantu dua hakim anggota yakni Jatmiko Puko Raharjo, SH dan Geri Caniggia, SH pada, Senin (29/3/2021) lalu.

Hal ini membuat perdebatan dan pertanyaan dari semua kalangan, salah satunya datang dari aktivis DPC LSM Bara-API Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Umri Hasibuan menyesalkan atas vonis bebas terdakwa Sri Wahyuni alias Sri belum lama ini.

" Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan adanya barang bukti sebanyak tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 29,19 gram ditambah lagi terdakwa merupakan seorang residivis. Namun dalam putusan persidangan, Hakim memutuskan dengan vonis bebas tidak terbukti bersalah. Aneh ya, Ada apa?," ucap Umri, Sabtu (1/5/2021).

Sementara itu, putusan tersebut jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Rokan Hulu. Dimana dalam perkara tersebut, JPU menutut Sri Wahyuni alias Sri dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun enam bulan penjara.

Lanjut Umri, sangat miris bagaimana perasaan keluarga napi lain terkait kasus yang sama dan divonis dengan hukuman penjara. Dimana rasa keadilan penegak hukum, pasti keluarga napi lainnya kecewa atas putusan hakim yang telah memvonis bebas terdakwa tersebut.

"Saya berharap, dengan putusan yang tidak punya rasa keadilan itu harus dipertanyakan dan ditindak lanjuti sampai Kasasi Jaksa. Diminta Komisi Yudisial ikut proaktif untuk mengawasi dan profesional melihat permasalahan ini demi terwujudnya supremasi penegakan hukum yang berkeadilan," harap Umri.

Dikatakan Umri lagi, terkait vonis bebas terdakwa narkotika ini, LSM Bara-Api akan mengawal dan melakukan koordinasi dengan Komisi Yudisial, Ombudsman, BNN dan pihak terkait lainnya.

" Kami akan mengawal masalah ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Bila perlu kami akan turun ke jalan menyuarakan keadilan di halaman PN Pasir Pengaraian ", ujar Umri.

Terpisah, pasca putusan vonis bebas oleh majelis hakim kepada terdakwa sesuai dengan bunyi putusan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, Ka. KPLP Lapas Kelas II Pasir Pengaraian Parlindungan. HS kepada metroterkini.com mengaku sudah membebaskan terdakwa sesuai dengan putusan majelis hakim tersebut.

" Benar, kami sudah menjalankan perintah sesuai dengan putusan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa setelah menyelesaikan administrasi ", jelas Parlin.[man]

Berita Lainnya

Index