Metroterkini.com - Polri telah mengendus keberadaan tersangka kasus dugaan penistaan agama Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ) di dua negara, yakni Belanda dan Jerman. Polri akan mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama Jozeph ke dua negara tersebut.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan hari ini Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum dan HAM. Dari pertemuan itu, Polri mengatakan bakal mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama Jozeph Paul Zhang.
"Hasil rapatnya adalah, yang pertama, mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ. Yang kedua, berkoordinasi dengan Central Authority Eropa, terutama Jerman dan Belanda, untuk mencari keberadaan JPZ. Kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Ramadhan menjelaskan maksud pengiriman permohonan ekstradisi Jozeph Paul Zhang. Permohonan itu diperlukan apabila Jozeph sudah diketahui keberadaannya dan hendak ditangkap.
"Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan, dideportasi ke Indonesia. Ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan ya, itu maksudnya," jelasnya.
Diketahui, Jozeph Paul Zhang merupakan tersangka kasus penodaan agama yang diyakini berada di Jerman. Bareskrim telah mengajukan penerbitan red notice, ekstradisi, dan pencabutan paspor terhadap Jozeph. Namun semua tetap bergantung pada negara tempat Jozeph berada saat ini. [**]