Polri Beri Bantuan Hukum Polisi Penembak Laskar FPI

Polri Beri Bantuan Hukum Polisi Penembak Laskar FPI

Metroterkini.com - Polri menyatakan bakal memberikan bantuan hukum kepada polisi dari Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Kalau ditanya keterkaitan dengan pendampingan, di Polri ada divisi hukum. Di sana kami menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan anggota-anggota yang berhadapan dengan hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Ramadhan menjelaskan, Bareskrim akan melengkapi berkas apabila jaksa memutuskan untuk mengembalikan berkas itu dengan sejumlah catatan perbaikan.

"Tapi ketika sudah dinyatakan lengkap maka dalam waktu segera penyidik akan menyerahkan tahap dua. Penyerangan tersangka dan barang bukti," tambah dia.

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka yang telah dijerat kepolisian, yakni berinisial MYO dan F. Kemudian watu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.

"Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan [Pasal] 338 [KUHP]. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang 338 yang tersangka F. Yang tersangka Y (dijerat pasal) 56 (KUHP). Dia driver," kata Ramadhan, Selasa (27/4).

Sebagai informasi, bunyi Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara, Pasal 56 KUHP mengatur tentang unsur pidana yang dapa disematkan kepada tersangka apabila sengaja memberi bantuan saat waktu kejahatan dilakukan.

Ramadhan menyatakan bahwa para tersangka masih bertugas di Polda Metro Jaya sebagai anggota Polri yang aktif. Hanya saja, selama pemeriksaan mereka tak menjalankan tugas. [**]
 

Berita Lainnya

Index