PN Pasir Pengaraian Vonis Bebas Terdakwa Narkotika

PN Pasir Pengaraian Vonis Bebas Terdakwa Narkotika
Gedung PN Pasir Pengaraian

Metroterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkotika, Sri Wahyuni alias Sri, Senin (29/3) lalu. Dimana, terdakwa menurut majelis hakim tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan terhadap perkara terdakwa Sri Wahyuni dibacakan Lusiana Amping, SH., MH selaku ketua majelis dengan dibantu dua hakim anggota yakni Jatmiko Puko Raharjo, SH dan Geri Caniggia, SH.

" Menyatakan terdakwa Sri Wahyuni alias Sri tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Lusiana Amping, SH.,MH saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Selain memberikan putusan bebas kepada terdakwa, hakim juga memerintahkan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Selanjutnya, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Putusan majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Untuk diketahui, putusan tersebut jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Rokan Hulu. Dimana dalam perkara tersebut, JPU menutut Sri Wahyuni alias Sri selama tujuh tahun enam bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu Ari Supandi, SH ketika dimintai tanggapan atas putusan tersebut, Rabu (28/4/2021) kepada metroterkini.com menyatakan pihaknya sudah mengajukan upaya kasasi.

"Atas putusan yang dibacakan majelis hakim memvonis bebas terdakwa Sri Wahyuni alias Sri, sikap kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi," jelas Ari.

Dikatakan Ari dalam tuntutan JPU diketahui barang bukti sebanyak tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 29,19 gram dibungkus plastik klip putih bening, dua pack plastik bening, satu lembar plastik warna hitam, satu lembar tissue warna putih dan satu buah handphone merek Nokia warna hitam berikut simcard.

Kepada terdakwa Sri Wahyuni alias Sri dituntut dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ari juga menambahkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai salah satu upaya hukum terkait putusan vonis bebas tersebut.

" Memori dan permohonan kasasi sudah dikirimkan, kami berharap kasasi ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung ", ujar Ari.

Informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber juga menyebutkan bahwa terdakwa diketahui sebagai seorang residivis. [man]

Berita Lainnya

Index