Metroterkini.com - Sidang perkara shabu seberat 52 kilogram (kg) dengan terdakwa Riki alias Ninja (narapidana Lapas Kelas IIA Bengkalis) dan Syarifuddin warga Kota Dumai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (20/4/21) lalu, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Immanuel Tarigan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irvan R. Prayoga, SH MH, kepada wartawan. Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ulwan Maluf, SH didampingi dua hakim anggota.
"Agenda sidang semalam (Selasa) mendengarkan kesaksikan kedua terdakwa," kata Irvan.
Berdasarkan jadwal yang sudah sepakati JPU dan majelis hakim, sidang Selasa Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Terkait rencana tuntutan tersebut, pihak Kejari Bengkalis masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Umum, menerima limpahan perkara narkoba jenis sabu dengan berat 52 Kg terhadap 2 tersangka, yaitu Riki alias Ninja narapidana 8 tahun dalam perkara narkotika yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Bengkalis, dan Syarifuddin warga Kota Dumai yang diperintahkan Riki untuk menjemput 50 bungkus shabu (seberat 52 kg) ke Malaysia.
Pengakuan Syarifuddin saat pelimpahan tahap dua, dia diperintahkan Riki alias Ninja untuk menjemput shabu ke Malaysia. Dalam penjemputan ini,
Syarifuddin tidak sendiri, dia ditemani Syamsir (DPO) selaku pemilik Speedboat. Aksi sindikat narkotika antar negara ini akhirnya terungkap oleh BNN Pusat saat keduanya sampai diperairan Kabupaten Bengkalis, Riau. [Rudi]