Metroterkini.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rambah Hilir menetapkan AL (51) warga desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu pengemudi mobil pick up Mitrsubishi L300 dengan nomor polisi BM 8240 MI sebagai tersangka yang sebelumnya diduga kasus kecelakaan di dusun Pasir Panjang, desa Rambah Hilir, Senin (29/3) lalu.
Akibat kejadian tersebut, nyawa korban Heri Siswanto (27) tidak dapat diselamatkan setelah dibawa ke RSUD Rohul untuk mendapat pertolongan medis. Sedangkan satu orang rekannya Heri Siswanto (27) mengalami luka ringan. Kedua korban adalah warga dusun Pasir Panjang, desa Rambah Hilir.
Hal ini dibenarkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Luqman Nurhidayat, S.I.K.MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Heri Sitorus, SH kepada metroterkini.com mengatakan kejadian tersebut bukan Laka Lantas.
"Kami menemukan titik terang dalam kasus ini. Setelah melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara diback up unit Laka Lantas Polres Rohul. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi diduga tersangka AL (51) sengaja menabrak kedua korban," ujar Kapolsek Rambah Hilir Iptu Heri Sitorus, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Bripka Jaya Bakara, SH, Rabu (31/3/2021).
Heri mengatakan kasus ini dipicu salah paham, tersangka menuduh korban mencuri dompet miliknya yang berisikan uang tunai sejumlah lebih kurang sebesar Rp. 2 jt. Merasa tidak ada mengambil dompet dan uang tersangka, kedua korban yang juga menjadi pekerja sebagai pemasang tenda milik tersangka mendatangi rumah tersangka menjelaskan bahwa tidak mengambil dompet dan uang tersangka.
Namun, tersangka bersama mertuanya inisial AT tetap menuduh kedua korban tanpa bukti. Merasa tidak puas, tepat pada Senin pagi sekira pukul 09.00 wib tersangka melihat kedua korban sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vega R dipinggir jalan di depan rumah salah seorang warga di dusun Pasir Panjang, kemudian tersangka langsung menabrak kedua korban hingga satu masuk ke kolong mobil.
"Kasus ini bukan Laka Lantas, melainkan ada unsur kesengajaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini sudah dilakukan penahanan kepada tersangka AL di Mapolsek Rambah Hilir sejak Senin lalu," jelasnya.
Heri mengungkapkan, penetapan AL sebagai tersangka diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu korban Reski Saputra saat ditemui dirumahnya mengatakan meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap kepada tersangka diberikan hukuman berat apalagi sampai menghilangkan nyawa rekan saya," ucap Reski sambil meringis kesakitan menahan rasa sakitnya.
Orang tua Reski juga menyesalkan, sampai saat ini tidak ada perwakilan dari keluarga tersangka untuk datang melihat kondisi anaknya dan melayat ke rumah duka korban yang meninggal dunia.[man]