Metroterkini.com - Divisi Teksnis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Fitra Rovi, SE kepada awak media, Kamis 25 Maret 2021 mengemukakan, meskipun KPU Inhu harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 3 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau, anggaran untuk PSU masih tersedia.
"Anggaran hibah yang sudah ada kami rasa masih mencukupi untuk pelaksanaan PSU. Berkemungkinan masih lebih dari cukup. Dan jika anggaran yang tersedia itu lebih, akan kami kembakilan. Perlu di catat bahwa kami tidak ada meminta anggaran tambahan ke pemerintah untuk penyelenggaraan PSU," tegasnya.
Anggaran hibah untuk pelaksanaan Pilkada Inhu tahun 2020 lalu, lanjutnya, jadi over budget itu bermula dari masa pandemi Covid-19.
Serta mendorong penyelenggaraan Pilkada Inhu untuk melaksanakan tahapan Pilkada yang menggunakan pola efesiensi anggaran.
"Kita pakai pola hemat, banyak pakai daring," kata Fitra. [wa]