MK Perintahkan PSU Pilkada Rohul di 25 TPS

MK Perintahkan PSU Pilkada Rohul di 25 TPS
Mahkamah Konstitusi RI

Metroterkini.com - Berdasarkan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui live streaming, Senin (22/3/2021) Sekira pukul 15.36 WIB. Majelis Hakim menyimpulkan 25 TPS di kebun PT. Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara,  Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dinyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Adapun 25 TPS yang dinyatakan PSU Oleh MK, terdapat di perkebunan PT. Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

“Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di 25 TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” Ucap Majelis Hakim MK.

Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Pihak KPU dan Bawaslu Rokan Hulu agar segera melakukan pemilihan suara ulang. Sedangkan Polres Rokan Hulu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar.

Untuk diketahui, Pada Pilkada Rokan Hulu Paslon Nomor urut 3 Hafith Syukri -Erizal menggugat KPU Rokan Hulu, Bawaslu Rokan Hulu dan Paslon Urut 2 pasangan H. Sukiman - Indra Gunawan ke Mahkamah Konstitusi RI. 

Dimana, Paslon nomor urut 3 menemukan sejumlah temuan hasil rekapitulasi di 25 TPS di kebun PT.  Torganda dalam proses Pilkada Rohul 9 Desember tahun 2020 yang lalu.[man]

Berita Lainnya

Index