Metroterkini.com – Pembangunan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga sarat masalah dan penyimpangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta untuk turun tangan melakukan kroscek ke lokasi proyek yang di duga bermasalah tersebut.
Desakan ini disampaikan oleh elemen masyarakat dan pegiat anti korupsi di Kabupaten Rokan Hulu. Desakan itu datang bukan tanpa alasan, karena dalam pelaksanaan proyek tersebut juga melibatkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Riau.
“Kami berharap Kejati Riau turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek rehab sekolah di Rokan Hulu,“ ucap Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi Rokan Hulu (GERAH) Sudirman, kepada metroterkini.com, Kamis (18/3/2021).
Sudirman yang juga mantan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Rokan Hulu ini menduga banyak penyimpangan yang terjadi dalam proyek rehabilitasi sekolah tersebut. Selain tidak tepat waktu masih ada bangunan berupa kamar mandi yang belum selesai dikerjakan sampai saat ini.
Ia juga menyanyangkan minimnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun konsultan pengawas.
“ Patut diduga ada persekongkolan dalam proyek ini, karena masih ada pekerjaan yang belum selesai, bangunan rusak, tidak ada berita acara serah terima gedung dan upah tukang yang belum dibayarkan“, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, diketahui proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah itu menelan biaya sebesar Rp. 31,8 milyar untuk di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupten Rokan Hulu jumlah total 19 sekolah dengan rincian 14 sekolah terdapat di Kabupaten Rokan Hilir dan 5 sekolah di Kabupaten Rokan Hulu.
Proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah ini dibawah naungan Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Sarana Prasarana Permukiman Wilayah Riau dengan kontraktor pelaksana PT. Tata Guna Pratama dan konsultan pengawas PT. Angela Oerip Mandiri.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi terkait proyek rehabilitasi sekolah tersebut mengaku baru mengetahui.
“ Saya baru tahu ada proyek rehabilitasi sekolah dibawah pengawasan Tim TP4D. Setahu saya TP4D sudah dibubarkan, coba konfirmasi sama pihak terkait dulu (PUPR,red) nanti baru ke sini lagi”, jelasnya.
Ia mengatakan, fungsi Tim TP4D hanya mengawal proses hukum. Sementara untuk masalah teknis di lapangan menjadi kewenangan pihak terkait (PUPR,Red) dan konsultan pengawas yang telah di tunjuk.
Namun demikian, ia juga tidak menampik kalau ternyata ada temuan yang berindikasi merugikan keuangan negara, pihaknya akan mengambil tindakan hukum. [man]