Pemilik Pangkalan LGP 3 Kg di Panipahan Terancam Pidana

Pemilik Pangkalan LGP 3 Kg di Panipahan Terancam Pidana

Metroterkini.com - Pemilik pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi terancam pidana karena telah menjual gas untuk masyarakat miskin diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menurut warga Teluk Palas Kepenghuluan Panipahan Laut Palika Firman kepada Metroterkinicom, belum lama ini, LPG 3 Kg bersubsidi masih dijual dengan seharga Rp 2,6000,- oleh pemilik pangkalan. Bahkan di tingkat pengecer gas LPG 3 Kg harganya mencapai Rp 28,000,- .

Parahnya lagi, harga gas bersubsidi tersebut terkesan dibiarkan oleh pihak terkait, baik di desa/kepenghuluan, kecamatan bahkan pihak aparat yang seharusnya mengontrol gas bersubsidi untuk kepentingan masyarakat miskin.

Firman berharap pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas HET bisa dipidana karena dinilai telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar.

Lebih lanjut , selain melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Oleh karena itu, ia  menghimbau kepada para pelaku usaha (Pangkalan LPG) dari agen atau pangkalan wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku dam sudah diatur oleh Disperindag setempat.

"Baik itu mekanisme distribusi, penjualan, dan harga HET gas LPG bersubsidi. khusus gas LPG 3 Kg wajib sampai ke masyarakat yang tidak mampu dan untuk masyarakat mampu diwajibkan membeli gas non subsidi," tambahnya.

Menurutnya dinas terkait dalam pengawasan, seperti Camat dan Penghulu atau juga kepolisian. Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut, agar menindaklanjut  secara bersama instansi terkait sesuai ketentuan UU tertib usaha, tertib distribusi, dan tertib harga HET. Karena aturan tersebut adalah kewajiban setiap pelaku usaha seperti agen dan pangkalan gas LPG.

Kadis Perindagpas Rokan Hilir,  Drs. H. Sukma Alfalah, M.Si, yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa harga HET gas LPG 3 Kg untuk daerah Rohil lebih kurang Rp 19 ribu lebih.

Bahkan ia juga mengatakan, pihaknya sudah menyurati pemilik pangkalan di Panipahan dan akan melakukan pengecekan di lapangan terkait harga LPG 3 Kg yang dijual ke masyarakat mencapai Rp 28 ribu.

Sementara Abeng pemilik pangkalan di Panipahan juga mengatakan, telah menerima surat dari Dinas Perindagpas Rokan Hilir.

Terkait harga LPG 3 Kg bersubsidi untuk masyarakat miskin, Camat Palika saat dikonfirmasi ke kantornya yang bersangkutan tidak berada di tempat, demikian juga dengan Kapolsek Panipahan. [mustar]

Berita Lainnya

Index