Metroterkini.com - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas delapan tersangka terkait kasus-kasus yang menyeret mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut terdiri atas tiga kasus Rizieq. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II itu dilakukan penyidik pada Senin (8/2).
"Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor dan ketiga RS Ummi Bogor, di mana di dalamnya terdapat 8 tersangka yaitu atas nama MRS (Muhammad Rizieq Shihab) beserta kawan-kawan," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Rusdi menuturkan, sejauh ini Rizieq masih ditahan oleh pihak kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang Bareskrim Polri.
Sementara, untuk tujuh tersangka lain, Rusdi tak dapat mengkonfirmasi status penahanannya lantaran merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut yang menangani perkara.
"Tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan," ucap dia lagi.
Rizieq sendiri diketahui menyandang status tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Pertama, dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November tahun lalu. Dia diduga turut menghasut banyak orang untuk hadir ke pernikahan tersebut sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan berkerumun.
Kemudian, Rizieq juga tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran prokes pada peletakan batu pertama di Pondok Pesantren, Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam acara ini, Rizieq menghadiri kegiatan yang melibatkan kerumunan banyak orang.
Selanjutnya, salah satu pendiri FPI--organisasi yang oleh pemerintah kini disebut terlarang--juga berperkara dalam dugaan penghalang-halangan kerja petugas Satgas Covid-19 dalam menangani pandemi. Dalam kasus ini, Rizieq diduga menutupi hasil swab tes deteksi Covid-19 di RS Ummi, Bogor. Polisi turut menjerat Dirut RS Ummi, Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka.
Untuk kasus swab di RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi menyebut Rizieq dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi. [**]