Metroterkini.com - Tim kuasa hukum kelompok tani Swadaya Mandiri Jaya Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kepulauan Meranti, Riau, angkat bicara terkait tudingan media yang menyebut kelompok tani membabat hutan.
Menurut kuasa hukum kelompok tani, Mulia Saragi, SH yang didampingi Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom, SH., mengatakan terkait berita yang beredar di salah satu media yang menyebut kelompok tani melakukan usaha dengan sah dan legal.
“Lahan kelompok tani telah dilengkapi izin sesuai prosedur yang berlaku. Pembukaan lahan tersebut untuk lahan tanaman akasia. Ingat kelompok tani bukan membabat hutan,” kata Mulia disamping Tommy, Selasa (2/2/21).
Dikatakan Mulia, di lahan kelompok Tani seperti tudingan salah satu LSM melalui media menyebut lahan itu adalah milik pribadi Asai, dengan tegas dibantah karena lahan tersebut milik kelompok tani.
“Lahan kelompok tani itu ada diatas lahan yang sudah memiliki hak alas atau sudah memiliki surat keterangan, bukan di lahan kawasan hutan. Terkait kayu alam kecil-kecil yang ada di lahan tersebut tidak dijual ke pabrik pulp,” katanya.
Dalam pemberitaan media tersebut, sebelumnya LSM juga telah melaporkan kegiatan kelopok tani ini kepada Polres Meranti, namun hal itu terbantahkan sebab dari pihak kepolisian mengatakan kalau lahan tersebut ada izin.
Legalnya lahan ini diperkuat oleh SIPUHH BPHP Wilayah III Pekanbaru, Budi Radiansah, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa izin kelompok tani lengkap, dan tidak ada persoalan.
"Itu lengkap izinnya, tidak ada persoalan, dan kita bisa tunjukkan semua dokumen-dokumennya," ujar Budi.
Sekali lagi ditegaskan kuasa hukum kelompok tani, kayu yang ada diatas hak alas (surat keterangan tanah) dan bukan dalam kawasan hutan, kalau di lahan hak alas maka warga dapat melakukan penumbangan dan pemanfaatan kayunya, karena lahan tersebut akan dijadikan tanaman akasia oleh kelopok tani.
“Masak lahan tidak boleh dibersihkan sementara kita akan membuat lahan pembibitan,” katanya.
"Kami kuasa hukum sekali lagi menyampaikan pada pihak-pihak yang menyebeut lahan itu tidak ada izin, bahwa kegiatan Kelompok Tani Mandiri Jaya Legal dan tidak ada menyalahi undang-undang dan peraturan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan. Izin Kelompok Tani Mandiri Jaya sudah mengikuti aturan yang benar dan resmi,” ujar Mulia Saragi,SH. [ajho]