Metroterkini.com - Tim Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI mengembalikan 4 berkas perkara tersangka Habib Rizieq Syihab ke Bareskrim Polri, dengan alasan secara keseluruhan berkas tersebut dianggap belum lengkap.
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dikatakannya, penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah melengkapi berkas 4 perkara berbeda itu sesuai petunjuk dari jaksa yang mengembalikan berkas kasus Rizieq.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI," ujar Rian saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/1/2021).
4 berkas perkara yang menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka itu terdiri dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni sebanyak 2 berkas berada di TKP Petamburan, lalu masing-masing 1 berkas perkara di Megamendung dan RS UMMI Bogor.
Pertama, dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Keempat, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. [**]