Metroterkini.com - Seorang pria berinisial F als IIS (28 thn) warga Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil diamankan Polsek Merbau karena diduga telah mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (10 thn). Parahnya lagi, perbuatan keji itu sudah dilakukannya sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD dari tahun 2018 sampai dengan sekarang.
Informasi ini disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH kepada media ini, Selasa (12/01/2021). Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP / 03 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Merbau, tanggal 11 Januari 2021.
"Terduga pelaku berhasil kita amankan berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Merbau dan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Merbau bersama tim sekitar pukul 23.00 Wib pelaku berhasil diketahui keberadaannya serta dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya Jl. Kampung Tengah RT 001 / RW 005 Desa Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu tanpa perlawanan," jelas Kapolsek.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Merbau tersebut membeberkan, dimana kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 Wib ketika korban, Bunga (bukan nama aslinya,red) bersama dengan ibunya ingin pulang ke rumah, dipersimpangan jalan ibunya menyuruh korban untuk mengantarkan gerobak dorong bayi ke rumah terlebih dahulu karena ibunya mau pergi ke kedai.
Lalu sesampainya di rumah, korban melihat ayah tirinya (pelaku,red) sedang berdiri didepan pintu dapur dengan hanya menggunakan sehelai handuk saja. Kemudian pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumah dan pelaku menyuruh korban agar membuka celana yang sedang dipakai korban. Dikarenakan merasa takut diancam oleh ayah tirinya, korban menuruti perintah pelaku dan membuka celana pendek berikut celana dalamnya sampai selutut, terang Sahrudin Pangaribuan.
Selanjutnya pelaku membuka handuk dan mengeluarkan kemaluannya sambil memegang kemaluan milik korban serta menyuruh korban memegang kemaluan milik pelaku. Tidak lama kemudian sekitar lebih kurang 5 menit, ibu korban (pelapor,red) pulang ke rumah, dan pelaku menyuruh korban untuk segera memasang celananya kembali.
Menurut pengakuannya, kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi sejak tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SD sampai dengan terakhir kali korban dicabuli pada tanggal 07 Januari 2020 sekitar pukul 17.30 Wib di rumahnya Jl. Kampung Tengah RT 001 / RW 005 Desa Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu. Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban tidak terima dengan perisitiwa itu dan melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau.
Lebih lanjut Sahrudin Pangaribuan menjelaskan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan antara lain 1 helai celana pendek berwarna putih, 1 helai baju kaos lengan panjang motif kotak perpaduan warna merah hati dan putih, 1 helai celana dalam warna merah jambu dengan les berwarna merah, 1 helai rok berwarna merah, 1 lembar Akta Kelahiran milik korban. Kemudian BB beserta terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Merbau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berulang-ulang. [wira]