Nouvendi: 40 Penggarap Kawasan Hutan hanya Parlindungan Tersangka

Nouvendi: 40 Penggarap Kawasan Hutan hanya Parlindungan Tersangka

Metroterkini.com - Sidang Praperadilan dengan termohon Kapolres Bengkalis kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (13/5/2026) dengan agenda keterangan saksi pemohon (Parlindungan Hutabarat) dan saksi termohon (penyidik Polres Bengkalis).

Sidang dipimpin hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H. pemohon Parlindungan Hutabarat tersangka perkara dugaan Karhutla diwakili kuasa hukumnya DT. Nouvendi, S.H., M.H., dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H.,M.H., sedangkan termohon diwakili kuasa hukumnya Tim Bidkum Polda Riau dipimpin Iptu. Dr. Nerwan,S.H., M.H.,

Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan lima orang saksi, masing Adi Putra Penjabat (Pj) Kepala Desa Titi Akar, Sarbona Kepala Dusun Hutan Ayu, Niki Isamuddin alias Asiong, Romandut, dan Joni orang tua Jaguar pemilik lahan sawit di kawasan hutan Petak 13, Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.

Dari seluruh saksi, tidak satupun yang melihat langsung siap yang membakar kebun sawit milik pemohon dan lahan yang seamparan dengannya.

Saksi Adi Putra dapat informasi terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Petak 13 dari perangkat desa Titi Akar. Selaku Kades, saksi kemudian mengunjungi lokasi. Namun hanya sampai di pondok kebun milik Bun Hui yang lahannya juga terbakar. Namun saksi tidak tahu siapa nama pemilik lahan lainnya juga terbakar.

"Saya baru tahu siapa pemilik lahan yang terbakar tersebut setelah diperiksa polisi," kata Adi.

Menurut Adi, semasa dia menjabat Pj Kepala Desa Titi Akar (masa tugas Adi berakhir, Rabu13 Mei 2026), ia mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 120 hektar (Petak 13) yang berstatus Hutan Produksi yang bisa Dikonversi (HPK) menjadi APL ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Namun sampai saat ini masih dalam proses.

Permohonan tersebut dibalas oleh BPKH pada 15 Oktober 2025 yang menyatakan belum bisa ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara kolektif.

"Jadi status lahan di kawasan Petak 13 masih kawasan hutan. Mereka yang menguasai lahan Petak 13 tidak punya surat," tegas Adi Putra.

"Jadi 120 hektar tersebut sekarang statusnya masih kawasan hutan? Tanya Nouvendi kepada Adi Putra. "Iya," jawab Adi Putra singkat.

Sementara saksi Romandut saat ditanya hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti, tidak tahu asal api. Saksi baru tahu asal api dari lahan milik Parlindungan setelah diperiksa oleh kepolisian.

Romandut menegaskan, saat Karhutla terjadi di Petak 13, saksi yang merupakan pekerja dari Parlindungan tengah memanen sawit bersama Parlindungan di Sungai Batin yang jarak cukup jauh dari Petak 13.

Selesai memanen saksi dan Parlindungan menaikan sawit tersebut ke dalam pompong kemudian pulang ke Dusun Hutan Ayu dan sekitarnya pukul 14.00 WIB, membongkar buah sawit dari kebun Sungai Batin tersebut di pelabuhan Teluk, Dusun Hutan Ayu.

Ketika sedang membongkar sawit saksi melihat Niki Isamuddin alias Asiong menghampiri Parlindungan.

" Saya melihat Asiong menghampiri Parlindungan, tapi saya tak tahu apa yang mereka bicarakan," kata saksi Romandut.

Setelah Romandut, giliran Niki Isamuddin alias Asiong bersaksi. Asiong mengakui dirinya mendatangi Parlindungan di Pelabuhan Teluk dan memberitahu tentang kebakaran lahan di Petak 13. Namun, sebagaimana saksi Adi Putra dan Romandut, Asiong pun tak siapa yang membakar dan asal api dari lahan siapa.

Asiong yang sebelum Karhutla pernah menerima upah memanen sawit milik Acau di Petak 13 mengetahui ada kebakaran setelah ditelpon Kendi. Melalui telepon Kendi meminta saksi Asiong mengajak pemilik lahan di Petak 13 untuk sama-sama memadamkan api.

"Saya mendatangi Parlindungan di Pelabuhan Teluk yang tengah membongkar sawit bersama Romandut. Saya katakan bahwa lahan di Petak 13 terbakar, kata Asiong.

Sementara itu, Sarbona Kadus Hutan Ayu, Desa Hutan Ayu dalam kesaksiannya mengatakan, Parlindungan merupakan penduduk Dusun Hutan Ayu, Desa Hutan Ayu.  Selaku Kadus, ia mengetahui terjadi kebakaran lahan di Petak 13 pada pukul 20.00 WIB, setelah ditelpon Bhabinkamtibmas.

Sarbona kemudian menghubungi Parlindungan via telepon untuk memakai pompong miliknya untuk dipakai meninjau lokasi kebakaran di Petak 13.

Malam itu, saksi dan Bhabinkamtibmas turun ke lokasi dan melihat lahan Epi Fernando alias Anong sudah terbakar, apinya sudah padam tinggal asap sisa kebakaran. Dibelakang lahan Anong, adalah lahan milik Bun Hui saat itu masih terbakar. Sedangkan lahan Parlindungan Hutabarat belum terbakar.

"Malam itu, saya dan Bhabinkamtibmas turun ke lokasi. Saat itu, lahan Anong sudah terbakar tinggal asap, lahan Bun Hui api masih besar. Sedangkan lahan Parlindungan belum terbakar," kata Sarbona dengan suara gugup.

Usai Sarbona, giliran warga Hutan Ayu bernama Joni bersaksi. Jona yang berusia hampir 70 tahun itu, mengatakan, di Petak 13 anaknya bernama Jaguar memiliki kebun sawit dengan usia sawit sudah 10 tahun. Posisinya seamparan dengan lahan sawit Anong.

Saat dia meninjau lokasi kebakaran di Petak 13,  saksi melihat lahan Anong juga terbakar.

"Dibelakang lahan Anong adalah lahan Parlindungan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Joni juga membantah isi BAP. Dalam BAP Joni disebutkan sebagai pekerja dari Parlindungan. Padahal bukan.

"Saya bukan pekerja dari Parlindungan," tegas Joni menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Sementara itu, saksi dari Polres Bengkalis, Rian penyidik perkara tersebut mengatakan, proses hukum yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Selain meminta keterangan saksi juga mengumpulkan barang bukti berupa pelepah sawit yang terbakar.

Namun, tak seorangpun saksi secara spesifik menuduh Parlindungan sebagai pelaku. Parlindungan justru ditersangkakan karena menduduki (menggarap) kawasan hutan tanpa izin.

Usai mendengarkan keterangan saksi hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan.

Sementara itu, seusai sidang kuasa hukum pemohon, Nouvendi mempertanyakan status penggarap lainnya. Menurutnya, jika mau adil seharus semuanya jadi tersangka karena menggarap kawasan hutan tanpa izin.

"Dari 40 orang yang menggarap kawasan hutan seluas 120 hektar tersebut, masa klien saya saja yang jadi tersangka dan ditahan," ujarnya. (Rudi)

Berita Lainnya

Index