Metroterkini.com - Seorang pria pelaku pencabulan gadis dibawah umur inisial EG ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Pelaku telah mencabuli anak pemilik rumah tempat dia menumpang tinggal yang masih berumur 15 tahun sebanyak 15 kali sejak tahun 2019 lalu.
Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Bahari Abdi membenarkan aksi pelaku nekat mencabuli anak pemilik rumah padahal tengah menumpang tinggal di rumah korban.
"Pelaku ini menumpang tinggal di rumah orangtua korban. Sudah 15 kali pelaku mencabuli anak pemilik rumah dari tahun 2019," ucap Abdi, Kamis (7/1/2021).
Awalnya EG mencabuli anak pemilik rumah dengan ancaman akan membakar rumah orang tuanya saat ajakan berhubungan badan ditolak korban. Korban merasa takut dan menuruti apa yang diminta EG.
"Pelaku mengancam korban akan membakar rumah milik orangtuanya jika aksi bejatnya tidak dituruti. Kejadian tersebut diketahui oleh orangtua korban karena melihat anaknya terus-terusan menangis. Saat ditanya, korban mengakui bahwa ia sudah sering dicabuli oleh pelaku," jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tenayan Raya, lantaran anak kandungnya sendiri telah dicabuli sebanyak 15 kali oleh pelaku EG.
"Pelaku tidak ada hubungan keluarga, hanya saja pelaku menumpang tinggal sementara saja. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. [**]