Metroterkini.com - Petugas gabungan dari Kepolisan Resor (Polres) Bengkalis dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil meringkus enam tersangka diduga sebagai kurir Narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia, Jumat (1/1/21) sekitar pukul 20.30 WIB.
Masing-masing pelaku diamankan terpisah antara lain Bon alias Alu (43), nelayan, warga Desa Teluk Papal, Ton alias Awis (28), warga Desa Bantan Tengah, Am alias Along (23), warga Desa Kelapapati, Han alias Aan (23), warga Kelurahan Sungai Pakning, Sup alias Pandi (23), beralamat Kelurahan Sungai Pakning, dan Jun alias Edi (30), beralamat Desa Muntai.
Selain para pelaku petugas juga menyita barang bukti, yakni empat bungkus besar diduga Narkoba jenis sabu-sabu berat diperkirakan empat kilogram, lebih dari empat unit Ponsel, satu unit sepeda motor, tas ransel warna coklat, dan uang sebesar Rp300 ribu sisa upah kerja.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, didampingi Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan, Kasat Reserse Narkoba AKP Syahrizal menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah tim gabungan Satres Narkoba, Polair Polres Bengkalis, Polsek Bantan, Polsek Bengkalis dan BC melakukan penyelidikan bersama dugaan penyalahgunaan Narkoba dan penyelundupan dari Malaysia.
"Dibentuk tim di perairan dan di darat. Para pelaku juga memiliki peran masing-masing," ungkap Kapolres AKBP Hendra juga didampingi Kapolsek Bantan AKP Zulmar dan Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Syarip H saat jumpa pers, Selasa (5/1/21).
Tersangka Alu berperan menjemput sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Pulau Bengkalis. Kemudian Alu menyimpan sebagian dan sebanyak tiga kilogram menyerahkannya ke tersangka Alwis.
Tersangka Alwis diperintahkan tersangka Edi kemudian menyerahkan ke tersangka Along, dari Along kemudian diserahkan ke tersangka Andri dan atas arahan tersangka Edi, barang bukti itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru untuk diedarkan.
"Beberapa pelaku masih dalam pengejaran petugas atau DPO," katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kesempatan ini, Kepala KPPBC Ony Ipmawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan kesekian kalinya dilakukan oleh tim gabungan khususnya dalam mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di Kabupaten Bengkalis.
Dirinya berharap, kerja sama yang sudah terjalin semakin ditingkatkan.
"Pengungkapan ini di awal tahun, saya kira ini adalah sebuah prestasi untuk kita sekaligus untuk penyemangat, dan mudah-mudahan tim semakin solid. Karena dengan sinergi yang tinggi akan semakin kuat upaya penegakan hukum khususnya di Kabupaten Bengkalis," ungkap Ony.
Salah satu pelaku "tukang becak laut" sabu-sabu, Alu saat ditemui wartawan mengaku, dirinya mengambil barang itu dari Malaysia setelah mendapat pesanan.
Dia menyebutkan sudah mencoba mengangkut beberapa kali namun tidak berhasil, kali ini berhasil namun ditangkap oleh petugas.
"Dua kali jalan tak berhasil dan ketiga kalinya ini berhasil, dikasih Rp2 juta untuk uang jalan. Satu malam saja barang tu disimpan," akunya.
Alu juga sempat berdalih tak mengetahui apa yang dibawanya itu. Namun, karena alasan himpitan ekonomi mengambil upah sebagai "tukang becak laut" sabu-sabu. [**]