Dugaan Pemalsuan Domisili, BPD dan Kadus Dipolisikan

Dugaan Pemalsuan Domisili, BPD dan Kadus Dipolisikan

Metroterkini.com - Seorang anggota BPD terpilih inisial (JI) dilaporkan ke Polres Rokan Hulu atas dugaan surat keterangan domisili palsu untuk persyaratan mengikuti pencalonan anggota BPD Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Laporan itu disampaikan oleh warga Desa Pauh bernama Rimhot Florensius Nainggolan yang juga merupakan salah seorang calon anggota BPD pada, Jum'at (20/11/2020).

Rimhot mengaku proses pemilihan BPD yang digelar pada (17/11) lalu banyak ditemukan kejanggalan dan pelanggaran, selain dugaan pemalsuan surat keterangan domisili juga diduga adanya keterlibatan perangkat desa seperti kepala Dusun, RT dan RW.

" Dalam UU administrasi dan kependudukan No. 24 tahun 2013 sudah sangat jelas soal ancaman pemalsuan surat keterangan domisili ini, pelakunya bisa dipidana ", kata Rimhot, Sabtu (21/11/2020).

Ia meyakini ada kepentingan pihak tertentu dalam proses pemilihan BPD didaerahnya. Hal itu terlihat adanya upaya pencekalan untuk calon lain yang maju dari keterwakilan dusun. 

Sementara itu, sekretaris PAC GRANKO Desa Pauh, Harris Fadillah Nainggolan yang ikut mendampingi pelapor ke Mapolres Rohul meminta aparat penegak hukum untuk memanggil para pihak dan berjanji akan mengawal perkara ini sampai tuntas.

Harris menyebutkan dalam Undang-Undang dijelaskan ancaman bagi pengguna surat keterangan domisili palsu diancam 6 tahun penjara.

"Bagi orang yang menggunakan surat keterangan domisili ini bisa dijerat pidana 6 tahun," kata Harris.

Sedangkan untuk orang atau badan yang mengeluarkan surat itu bisa dikenai pidana 10 tahun. Begitu pula halnya perantara pembuatan surat keterangan domisili palsu juga bisa dijerat 7 tahun penjara.

"Ini tidak bisa main-main dalam surat keterangan domisili ini. Regulasi hukumnya jelas dan ancaman pidananya juga jelas ," ucap Harris.[man]

Berita Lainnya

Index